PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 11
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.*)
Penjelasan Pasal 11 :
Cukup jelas.
