PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 10
- Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal.
- Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH.
- DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- indikasi besaran Pemberian Hibah;
- peruntukan hibah;
- jangka waktu Pemberian Hibah; dan
- kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan.*)
Penjelasan Pasal 9:
Ayat (1)
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Ayat (2)
Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga teknis dan/atau tenaga ahli dan/ atau akademisi.
Ayat (3)
DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar Negeri.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan'Jangka waktu Pemberian Hibah"adalah periode pelaksanaan Pemberian Hibah.
Huruf e
Cukup jelas.
