Pasal 9
- Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri.
- Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- perkiraan nilai hibah;
- hasil yang diharapkan;
- rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
- analisis manfaat Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 9:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga ditetapkan melalui surat keputusan menteri/pimpinan lembaga. Usulan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Rencana pelaksanaan memuat indikasi kesiapan antara lain desain kegiatan, struktur pengelola kegiatan, dan desain monitoring.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "analisis manfaat Pemberian Hibah" antara lain meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
