Pasal 8
- Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- kebijakan umum;
- prioritas kawasan;
- kriteria negara/lembaga penerima; dan*)
- kapasitas liskal.
- Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
- Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait 3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.*)
- Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Penyusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal 8 :
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.*)
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain dalam hal terjadi suatu perubahan perkembangan perekonomian nasional yang mengakibatkan berkurangnya kapasitas fiskal dan/atau perubahan kebijakan luar negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Bagian Kesatu A Komite Pengarah*)
Pasal8A*)
- Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah.
- Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Menteri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara; dan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.
- Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penjelasan Pasal 8A :
Cukup Jelas.*)
Bagian Kedua Perencanaan Pemberian Hibah
