PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Penerima
SK No 008845 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing lLembaga Asing.
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia. 4a. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
Pemberian Hibah kepada Pemerintal.r Asing lLembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing lLembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri
SK No 008846 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Luar Negeri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
2 Ketentuan ayat (2) Pasal 3 tetap dan penjelasan ayat (21 huruf b Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini.
(1) 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta di antara ayat
dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O
(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal. (21 Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH.
(4) DRPH
SK No 008850 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- indikasi besaran Pemberian Hibah;
- peruntukan hibah;
- jangka waktu Pemberian Hibah; dan
- kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
SK No 008859 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang tunai" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang pengEllnaannya sepenuhnya ditentukan oleh Penerima Hibah. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Ayat (3) Cukup jelas
Angka 3
Pasal 6
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal. (1a) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana. (1b) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:
- pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. ( 1c) Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (1d) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Kementerian...
SK No 008847 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
- Pasal 7 ayat (21 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
(2) Dihapus.
5 Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 8 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode
jangka menengah paling sedikit memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- kebijakan umum;
- prioritas kawasan;
- kriteria negara/lembaga penerima; dan
- kapasitas liskal. (21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait.
(3a) Kebijakan...
SK No 008848 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.
(4) Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat
melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
6 Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III disisipkSn 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, dan di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu A Komite Pengarah
Pasal 8A
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah. (21 Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH.
(3) Komite .
SK No 008849 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Menteri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urllsan di bidang kesekretariatan negara; dan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (41 Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.
(5) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ay at (41 berkewaj iban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga f-eknis dan/atau tenaga ahli dan/ atau akademisi. Ayat (3) DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar Negeri. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan'Jangka waktu Pemberian Hibah" ' adalah periode pelaksanaan Pemberian Hibah. Huruf e Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri
Luar Negeri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di
luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (1a) Menteri. . .
SK No 008851 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan. (lb) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain. (1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. (21 Dihapus.
(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan
Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Ayat (1) Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas fiskal tahun anggaran yang bersangkutan dan kerangka penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah dalam belanja hibah mencakup alokasi anggaran untuk Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH. Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pula pada kemampuan keuangan unit pengelola dana. Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu anggaran belanja hibah dan unit pengelola dana hanya mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan ketersediaan kapasitas fiskal.
Ayat (2)
SK No 008863 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Ayat (2) Cukup jelas
Angka 12
Pasal 16
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam
Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perjanjian
SK No 008852 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2al Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah;
- bentuk hibah;
- peruntukan;
- ketentuan dan persyaratan; dan
- ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang
untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris. (71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
- Ketentuan
SK No 008632 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan
melalui tahapan:
- pengadaan barang/jasa; dan
- serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
- Ketentuan Pasai 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang
dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah. (21 Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.
- Pasal 23 SK No 008634 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t2-
- Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat (41 dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah" adalah dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung sebagai akibat, antara lain:
- sanksi/embargo;
- perang;
- blokade; dan
- bencana alam.
Yang. . .
SK No 008865 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "Organisasi Internasional" antara lain, namun tidak terbatas pada (i) lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and Agricultural Organization, World Health Organization, United Nations Deuelopment Programme, International Labour Organization, World Food Programme, dan United Nations Framework Conuention on Climate Change; (ii) lembaga multilateral, antara lain: tsank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional seperti Association of Southeast Asian Nations dan Europe Uruion. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Dihapus. Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (5) KPA Pemberian Hibah bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas Negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Organisasi Internasional. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17
Pasal 28
(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.
(21 Dalam
SK No 008855 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
13
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan
oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.
(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- kemajuan fisik kegiatan;
- realisasipenyerapan;
- permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
- Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni
Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1
(satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33A
Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 008856 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 155
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan angan,
4t * Djaman
SK No OO8773 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing lLernbaga Asing merupakan landasan hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pemberian hibah ke luar negeri. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memperbaiki tata kelola Pemberian Hibah yang selama ini masih belum terkoordinasikan dengan baik sehingga dapat lebih terencana, tercatat dengan baik dan terukur manfaat dan efektivitasnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan, perencanaan, penganggaran, perundingan dan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemberian Hibah. Dalam perkembangannya, frekuensi dan nilai hibah yang diberikan Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan hibah dari Negara sahabat. Hal ini berdampak pada munculnya dua kebutuhan terkait dengan kecepatan penyaluran hibah dan inovasi pembiayaan pemberian hibah yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Adapun. . .
SK No 008631 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan mengenai pengaturan:
- pembentukan unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab untuk mengelola dana sekaligus sebagai penyalur dana dalam rangka Pemberian Hibah. Unit pengelola dana menjadi salah satu bagian yang krusial dalam inovasi pembiayaan Pemberian Hibah sehingga di masa yang akan datang Pemberian Hibah oleh Pemerintah Indonesia dapat lebih mandiri karena berasal dari hasil investasi unit pengelola dana.
- Adanya Komite Pengarah lintas kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan arah kebijakan strategis bagi unit pengelola dana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- penajaman tugas dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bisnis Pemberian Hibah.
- Proses pelaksanaan Pemberian Hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional disesuaikan supaya lebih fleksibel dan lebih cepat namun tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Pemberian Hibah yang tidak terencana dan di luar DRPH dapat dilaksanakan dengan tujuan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah dengan memperhatikan kapasitas keuangan unit pengelola dana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk perbaikan tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing agar lebih fleksibel, efektif, dan efisien, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 20L8 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
Undang-Undang SK No 008844 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing lLembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6255);
