PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 7
(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
(2) Dihapus.
5 Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 8 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
