Pasal 8
(1) Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode
jangka menengah paling sedikit memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- kebijakan umum;
- prioritas kawasan;
- kriteria negara/lembaga penerima; dan
- kapasitas liskal. (21 Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait.
(3a) Kebijakan...
SK No 008848 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.
(4) Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(5) Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat
melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pen5rusunan perubahan terhadap peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
6 Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III disisipkSn 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, dan di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu A Komite Pengarah
