PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 6
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal. (1a) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana. (1b) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:
- pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. ( 1c) Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (1d) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Kementerian...
SK No 008847 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
- Pasal 7 ayat (21 dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
