PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
SK No 008859 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang tunai" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang pengEllnaannya sepenuhnya ditentukan oleh Penerima Hibah. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Ayat (3) Cukup jelas
Angka 3
