Pasal 28
(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.
(21 Dalam
SK No 008855 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
13
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan
oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.
(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- kemajuan fisik kegiatan;
- realisasipenyerapan;
- permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
- Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni
Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1
(satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
KETENTUAN PERALIHAN
