Pasal 23
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah" adalah dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung sebagai akibat, antara lain:
- sanksi/embargo;
- perang;
- blokade; dan
- bencana alam.
Yang. . .
SK No 008865 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "Organisasi Internasional" antara lain, namun tidak terbatas pada (i) lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and Agricultural Organization, World Health Organization, United Nations Deuelopment Programme, International Labour Organization, World Food Programme, dan United Nations Framework Conuention on Climate Change; (ii) lembaga multilateral, antara lain: tsank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional seperti Association of Southeast Asian Nations dan Europe Uruion. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Dihapus. Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (5) KPA Pemberian Hibah bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas Negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Organisasi Internasional. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17
