PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 22
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang
dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah. (21 Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.
- Pasal 23 SK No 008634 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t2-
- Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat (41 dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
