PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan
melalui tahapan:
- pengadaan barang/jasa; dan
- serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana
yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
- Ketentuan Pasai 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
