PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 18
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
