Pasal 16
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam
Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perjanjian
SK No 008852 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2al Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah;
- bentuk hibah;
- peruntukan;
- ketentuan dan persyaratan; dan
- ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang
untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa Indonesia.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris. (71 Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
- Ketentuan
SK No 008632 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
