PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 14
Ayat (1) Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas fiskal tahun anggaran yang bersangkutan dan kerangka penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah dalam belanja hibah mencakup alokasi anggaran untuk Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH. Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pula pada kemampuan keuangan unit pengelola dana. Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu anggaran belanja hibah dan unit pengelola dana hanya mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan ketersediaan kapasitas fiskal.
Ayat (2)
SK No 008863 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Ayat (2) Cukup jelas
Angka 12
