PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di
luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (1a) Menteri. . .
SK No 008851 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan. (lb) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain. (1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. (21 Dihapus.
(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan
Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
