PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri
Luar Negeri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
