PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga f-eknis dan/atau tenaga ahli dan/ atau akademisi. Ayat (3) DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar Negeri. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan'Jangka waktu Pemberian Hibah" ' adalah periode pelaksanaan Pemberian Hibah. Huruf e Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Angka 9
