Pasal 33A
Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 008856 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 155
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan angan,
4t * Djaman
SK No OO8773 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing lLernbaga Asing merupakan landasan hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pemberian hibah ke luar negeri. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memperbaiki tata kelola Pemberian Hibah yang selama ini masih belum terkoordinasikan dengan baik sehingga dapat lebih terencana, tercatat dengan baik dan terukur manfaat dan efektivitasnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan, perencanaan, penganggaran, perundingan dan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemberian Hibah. Dalam perkembangannya, frekuensi dan nilai hibah yang diberikan Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan hibah dari Negara sahabat. Hal ini berdampak pada munculnya dua kebutuhan terkait dengan kecepatan penyaluran hibah dan inovasi pembiayaan pemberian hibah yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Adapun. . .
SK No 008631 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan mengenai pengaturan:
- pembentukan unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab untuk mengelola dana sekaligus sebagai penyalur dana dalam rangka Pemberian Hibah. Unit pengelola dana menjadi salah satu bagian yang krusial dalam inovasi pembiayaan Pemberian Hibah sehingga di masa yang akan datang Pemberian Hibah oleh Pemerintah Indonesia dapat lebih mandiri karena berasal dari hasil investasi unit pengelola dana.
- Adanya Komite Pengarah lintas kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan arah kebijakan strategis bagi unit pengelola dana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- penajaman tugas dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bisnis Pemberian Hibah.
- Proses pelaksanaan Pemberian Hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional disesuaikan supaya lebih fleksibel dan lebih cepat namun tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Pemberian Hibah yang tidak terencana dan di luar DRPH dapat dilaksanakan dengan tujuan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah dengan memperhatikan kapasitas keuangan unit pengelola dana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
