PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 1
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Revisi Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan anggaran berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II pada DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
3
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah Pejabat Eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
- Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
- DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
- Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian
4
negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita lbu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran BUN.
- Program adalah penjabaran kebijakan beserta rencana penerapannya yang dimiliki Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi suatu masalah strategis dalam mencapai hasil (outcome) tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta visi dan misi Presiden.
- Kegiatan adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam mendukung terwujudnya sasaran Program.
- Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas rincian output yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
- Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO merupakan keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
- Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
- Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk menghasilkan rincian keluaran (output) sesuai dengan volume rincian keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
- Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
- Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
5
- Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.
- Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
- Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri dan/atau hibah dalam negeri serta masih dalam masa penarikan.
- Persentase Ambang Batas yang selanjutnya disebut Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam DIPA Petikan BLU.
- Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
- Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
6
Pasal 2
(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai
Revisi Anggaran yang meliputi:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA dengan pengesahan DJPb;
- Revisi Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; dan
- Batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Revisi Anggaran untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN, yang bersifat pengesahan dan tidak memerlukan penelaahan.
Pasal 3
(1) Penyelesaian Tunggakan, terdiri atas:
- Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme Revisi Anggaran; atau
- Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran.
(2) Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pergeseran anggaran yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Tunggakan harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman IVB DIPA pada setiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu kegiatan per DIPA per Satker;
- Dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem Informasi untuk mencantumkan catatan semua Tunggakan tidak mencukupi, rincian detail tagihan per akun dapat disampaikan dalam lembaran terpisah, yang ditetapkan oleh KPA;
- Dalam hal jumlah Tunggakan per tagihan, nilainya:
- Sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan KPA;
- Di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga;
- Di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Dalam hal Tunggakan sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), usulan pergeseran
7
anggaran dapat dilampiri hasil audit dari BPK tersebut sebagai dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil reviu APIP Kementerian/Lembaga atau audit BPKP; dan
- Dalam hal terdapat perbedaan angka antara Tunggakan yang tercantum dalam halaman IVB DIPA dengan hasil reviu/audit, maka angka yang digunakan adalah angka hasil reviu/audit.
(3) Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui
mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
- Belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- Tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Uang makan;
- Belanja perjalanan dinas pindah;
- Langganan daya dan jasa;
- Tunjangan profesi guru/dosen;
- Tunjangan kehormatan profesor;
- Tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
- Tunjangan kemahalan hakim;
- Tunjangan hakim adhoc;
- Imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- Pembayaran jasa bank penatausaha penerusan pinjaman;
- Bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana;
- Belanja pengiriman surat dinas pos pusat;
- Honor pegawai honorer/Pegawai Pemerintah Non- Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
- Perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
- Pembayaran provisi benda meterai; dan
- Honorarium Penanganan Perkara (HPP) dan Honorarium Dukungan Penanganan Perkara (HDPP) Mahkamah Konstitusi.
(4) Pembayaran Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa
melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diproses dengan pembebanan pada DIPA tahun anggaran berkenaan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
Pasal 4
(1) Revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker
harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Mekanisme revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
8
Pasal 5
Direktorat Pelaksanaan Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) unit eselon I, terdiri atas:
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
- Revisi administrasi.
Pasal 6
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang menambah pagu, menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, termasuk yang telah closing date;
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari Hibah, termasuk yang telah closing date; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran berubah lainnya berupa pengesahan antar-Kanwil DJPb.
Pasal 7
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
- Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman dan Hibah berupa pengesahan dan antar-Kanwil DJPb, sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan sesuai dengan naskah perjanjian yang dipersamakan;
- Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non alam dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar-Satker antar-Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit eselon I. Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
- Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antar-Kanwil DJPb;
9
- Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kewenangan tetap antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
- Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO secara total antar-Kanwil DJPb;
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang berasal dari SP SABA yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun 526):
- Disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima, apabila:
- Memunculkan/mengganti akun menjadi akun 526XXX (akun 6 digit); dan/atau
- Mengakibatkan penambahan volume RO.
- Tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I apabila:
- Pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6 digit) yang telah tersedia antar-Kanwil DJPb; dan/atau
- Pengurangan alokasi pada akun 526 yang tidak menurunkan volume RO.
- Revisi yang disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan yang diusulkan dalam rangka pengesahan dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat antar-Kanwil DJPb termasuk substansi revisi antar- Program dan/atau antar-unit eselon I; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa pengesahan dan antar-Kanwil DJPb.
Pasal 8
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antar-Kanwil DJPb;
- Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total antar-Kanwil DJPb; dan/atau
- Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/ bangunan dan/atau kendaraan bermotor berupa
10
penambahan volume dan/atau penambahan alokasi anggaran yang mengakibatkan penambahan volume.
- Perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
- Perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri atau dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman; dan/atau
- Perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Bagian Kedua Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 9
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
- KPA/KPA BUN menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga/Pemimpin PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- data dalam Sistem Informasi;
- surat persetujuan Pejabat Eselon I berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Satker dan/atau antar-Kegiatan;
- rekomendasi (clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
- surat pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan proposal;
- surat pernyataan Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sesuai format pada Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan penambahan volume barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dalam hal penambahan volume barang milik negara melebihi jumlah volume barang milik negara yang tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik negara; dan/atau
11
- dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi Anggaran.
- Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/Pemimpin PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga/Pemimpin PPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Informasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat sesuai format pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti usulan Revisi
Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/ Pemimpin PPA BUN melalui Sistem Informasi.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran.
(5) Surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(7) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat
(6) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
(8) Alur dokumen dan proses pengesahan Revisi Anggaran
pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan
12
sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 10
Kanwil DJPb berwenang memproses usulan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) unit eselon I, terdiri atas:
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
- Revisi administrasi.
Pasal 11
(1) Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang menambah pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
- Penggunaan kelebihan realisasi penerimaan atas Target PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program, sepanjang:
- Digunakan oleh Satker penghasil;
- Digunakan untuk kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP;
- Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data Target PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan
- Pergeseran pagu belanja PNBP yang bersumber dari jenis PNBP (akun belanja) yang berbeda dalam 1 (satu) Satker dalam 1 (satu) Program yang tidak memerlukan penelaahan.
- Ketentuan mengenai BLU, termasuk penggunaan pendapatan BLU, perubahan target penerimaan, penetapan status BLU suatu Satker, dan/atau penggunaan saldo kas BLU bersangkutan maupun untuk BLU lainnya;
- Perubahan pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri berupa lanjutan pelaksanaan kegiatan pinjaman selain pinjaman yang diteruspinjamkan dan pinjaman yang diterushibahkan;
- Lanjutan pelaksanaan Kegiatan Hibah yang penarikannya:
- melalui Kuasa BUN selain penerusan Hibah;
- tidak melalui Kuasa BUN.
- Penambahan Hibah baru setelah Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan ditetapkan
13
berupa Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, termasuk pada RO Prioritas Nasional;
- Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat penambahan alokasi pembiayaan investasi pada BLU yang bersumber dari kas BLU;
- Perubahan RO Prioritas Nasional berupa penambahan target dan/atau alokasi RO Prioritas Nasional yang anggarannya bersumber dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP termasuk PNBP BLU; dan/atau
- Revisi dalam hal pagu anggaran berubah lainnya berupa pengesahan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
(2) Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang mengurangi pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb berupa pengurangan pagu Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada RO non-Prioritas Nasional sepanjang sesuai naskah perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 12
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
- Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari PNBP BLU;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman atau hibah berupa pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan sesuai dengan naskah perjanjian atau dokumen yang dipersamakan;
- Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non alam, dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar- Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit eselon I. Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
- Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kewenangan dan lokasi tetap dalam 1 (satu) OPD;
- Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO secara total dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1 (satu) Satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun
14
- tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I untuk pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6 digit) yang telah tersedia dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Revisi Anggaran yang disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan yang diusulkan dalam rangka pengesahan dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat dalam 1 (satu) Kanwil DJPb termasuk substansi revisi antar-Program dalam 1 (satu) unit eselon I; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
Pasal 13
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1 (satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb; dan/atau
- Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor berupa pengurangan alokasi anggaran.
- Revisi administrasi terkait RO Prioritas Nasional berupa ralat administratif nomenklatur;
- Pencantuman/perubahan rencana penarikan dana dan/atau perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA yaitu perubahan yang tidak mengakibatkan perubahan perkiraan penerimaan secara total, penambahan perkiraan penerimaan dikarenakan penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP, dan/atau perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
- Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker dengan jenis kewenangan dekonsentrasi atau tugas pembantuan.
Bagian Kedua Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 14
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb dilakukan
dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
- KPA/KPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kanwil
15
DJPb dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
- Data dalam Sistem Informasi;
- Surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan antara lain:
- Pergeseran anggaran yang mengakibatkan penambahan Kegiatan baru untuk Satker yang bersangkutan pada DIPA Petikan Satker;
- Pergeseran anggaran antar-Satker; dan/atau
- Pergeseran antar-Kegiatan.
- Rekomendasi (clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
- Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, usulan dilengkapi dengan Daftar Sisa Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)/Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, usulan dilengkapi dengan Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran huruf G dan Daftar Sisa PHLN/PHDN sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/atau
- Dokumen pendukung terkait lainnya.
- Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai format pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kanwil DJPb mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Informasi.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
16
(1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan
surat pengesahan Revisi Anggaran.
(5) Surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan
surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(7) Proses Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
(8) Alur dokumen dan proses pengesahan Revisi Anggaran
pada Kanwil DJPb dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilaksanakan dalam rangka
perubahan nomenklatur Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, Kanwil DJPb mengajukan pemutakhiran (updating) referensi sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 15
Kementerian/Lembaga dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker yang menyebabkan perubahan DIPA dalam rangka:
- Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai operasional dengan kelengkapan surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal pergeseran antar-Program dalam rangka Pemenuhan Belanja Operasional;
- Pemenuhan kebutuhan selisih kurs, sepanjang bukan yang berasal dari sumber dana pinjaman atau Hibah luar negeri dalam 1 (satu) Program;
- Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/Swakelola:
- Untuk menambah volume RO yang sama dan/atau RO yang lain (kecuali untuk RO dukungan manajemen
17
tidak harus dalam rangka menambah volume RO), termasuk sisa RO Prioritas Nasional; dan/atau
- Untuk pemenuhan Belanja Operasional, dilengkapi dengan surat persetujuan Pejabat Eselon I kecuali yang bersumber dari PNBP BLU.
- Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Informasi;
- Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi dapat dilakukan sepanjang merupakan tindak lanjut adanya peraturan/ketentuan terkait kebijakan akuntansi;
- Ralat cara penarikan pinjaman/Hibah luar negeri atau dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Ralat cara penarikan SBSN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Ralat nomor register pembiayaan Kegiatan/proyek SBSN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, terkait kesalahan pencantuman nomor register SBSN dalam DIPA yang meliputi:
- Semula menggunakan nomor register sementara (dummy) menjadi nomor register yang seharusnya; atau
- Semula nomor register lainnya menjadi nomor register yang seharusnya.
- Ralat nomor register pinjaman dan/atau Hibah luar negeri berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Penyelesaian Tunggakan yang sumber dananya dari rupiah murni untuk Tunggakan 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dan/atau Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari PNBP BLU;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) Satker dan 1 (satu) jenis belanja sepanjang tidak mengubah lokasi; dan/atau
- Pergeseran anggaran sebagai akibat pelampauan besaran standar biaya keluaran umum dan standar biaya keluaran khusus yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran dalam 1 (satu) Program.
Bagian Kedua Mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang Mengakibatkan Perubahan DIPA yang Memerlukan Pengesahan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 16
(1) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam 1 (satu) Satker, maka Revisi Anggaran dilakukan oleh KPA;
18
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, maka KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker antar-unit eselon I, maka KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I untuk selanjutnya diusulkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengubah data RKA- Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi setelah dokumen pendukung dipenuhi.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disimpan oleh KPA.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam surat pemberitahuan perubahan RKA sesuai format yang diunduh dari Sistem Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Penetapan surat pemberitahuan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam lingkup 1 (satu) Satker, penetapan dilakukan oleh KPA;
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, penetapan dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang membawahi Satker berkenaan; dan
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker antar-unit eselon I, penetapan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga.
(6) KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKA kepada Kepala Kanwil DJPb atau Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(7) Kanwil DJPb atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran
meneliti kesesuaian antara surat pemberitahuan perubahan RKA dengan kewenangan Kementerian/ Lembaga.
(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), maka:
- Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Kanwil DJPb untuk Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker dan antar-Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb; atau
- Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Direktorat Pelaksanaan Anggaran untuk Revisi Anggaran antar- Satker antar-Kanwil DJPb dan revisi antar-unit eselon I Kementerian/Lembaga.
(9) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
19
dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), Kepala Kanwil DJPb atau Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat penolakan Revisi Anggaran.
(10) Proses penelitian, pengesahan, dan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat
(9) dilakukan melalui Sistem Informasi.
(11) Proses pengesahan dan penolakan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
(12) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) termasuk pengesahan atas perubahan halaman III DIPA yang terdampak dari Revisi Anggaran kewenangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
(13) Proses pengesahan Revisi Anggaran kewenangan
Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 17
Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU, meliputi:
- Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN;
- Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
- Perubahan akibat hal-hal lainnya.
Bagian Kedua Revisi DIPA Petikan BLU berupa Penggunaan Anggaran Belanja di atas Pagu APBN
Pasal 18
(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
- Penggunaan atas realisasi PNBP:
- Melampaui Target PNBP tahun anggaran berkenaan;
- Diproyeksikan melampaui Target PNBP tahun anggaran berkenaan; dan/atau
- Di atas pagu belanja termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
20
- Penggunaan saldo awal kas BLU termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
- Menambah volume RO, termasuk rincian di bawah RO yang sudah ada;
- Menambah komponen termasuk rincian di bawah komponen pada rincian RO yang sudah ada; dan/atau
- Menambah KRO/RO/komponen baru.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang
disebabkan terlampauinya Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara proporsional dengan peningkatan volume layanan.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN akibat
terlampauinya Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas; dan
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui Ambang Batas.
(5) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi RKA Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan penambahan referensi KRO/RO/komponen baru kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 19
BLU dapat melakukan belanja dalam Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 18 ayat (4) huruf a, sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU; dan/atau
- Pasal 18 ayat (4) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
Pasal 20
(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari
penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU berupa:
- Pencantuman saldo awal kas; dan
- Penggunaan saldo awal kas.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal
kas dan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diusulkan secara sekaligus.
(3) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran
21
huruf L yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mendapat persetujuan penggunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), termasuk untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum selesai tahun anggaran sebelumnya.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diajukan oleh Pemimpin BLU melalui eselon I atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penyampaian persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diajukan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf M yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah
mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun belum diajukan revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku pada tahun anggaran berkenaan dengan memperhitungkan saldo awal kas tahun anggaran berkenaan.
(10) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal
kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperhitungkan dalam perhitungan Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
Bagian Ketiga Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap
Pasal 21
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pergeseran rincian
anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume RO dalam DIPA Petikan BLU.
(2) Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- Pergeseran antar-Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
- Pergeseran antar-RO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
22
- Penambahan volume pada RO, termasuk menambah KRO/RO/komponen baru dan/atau RO Prioritas Nasional; dan/atau
- Penambahan komponen, termasuk rincian di bawah komponen pada RO yang sudah ada.
(3) Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi RKA-Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan penambahan referensi RO baru kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
bersumber dari PNBP BLU dilakukan tanpa persetujuan Pejabat Eselon I.
Bagian Keempat Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Hal-Hal Lainnya
Paragraf 1 Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pencantuman Saldo Awal Kas
Pasal 22
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal
kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU.
(2) Revisi pencantuman saldo awal kas BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi Target PNBP BLU tahun berkenaan.
(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya yang tercantum pada Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan dalam hal terdapat
koreksi saldo awal kas yang disebabkan oleh namun tidak terbatas pada:
- Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan KPPN;
- Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
- Adanya kebutuhan koreksi pendapatan tahun anggaran yang lalu berdasarkan mekanisme pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi penetapan sebagai Satker BLU.
Paragraf 2 Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas Dalam Rangka Mismatch
Pasal 23
(1) BLU dapat menggunakan saldo awal kas dalam rangka
mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersumber dari PNBP BLU.
23
(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA Petikan BLU.
(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karena Target PNBP tahun berkenaan tidak tercapai, BLU mengajukan revisi DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada lembar surat pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula PNBP tahun anggaran berkenaan menjadi saldo awal kas BLU.
(6) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo awal
kas dalam rangka mismatch dapat diajukan bersamaan dengan revisi DIPA diatas pagu yang bersumber dari saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Paragraf 3 Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penetapan Satker menjadi Satker yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU
Pasal 24
(1) Satker instansi Pemerintah yang telah ditetapkan untuk
melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLU melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan status Satker menjadi Satker BLU.
(2) Satker instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak terbatas pada satker penghasil PNBP.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan pencantuman besaran Ambang Batas yang ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU selama 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/prognosa tahun anggaran berkenaan.
Paragraf 4 Revisi DIPA Petikan BLU atas Penerimaan Hibah
Pasal 25
(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang
diakibatkan atas penerimaan Hibah berupa uang.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor register Hibah, termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal Hibah yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, tetapi tidak dapat ditampung pada volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan dalam hal:
24
- Hibah yang diterima berupa uang tidak digunakan untuk belanja pada tahun anggaran berkenaan; atau
- Hibah yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, namun masih dapat ditampung pada RO, volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
(5) Hibah yang diterima berupa barang/jasa tidak
memerlukan revisi DIPA Petikan BLU dan tidak memerlukan nomor register Hibah.
(6) BLU dapat mewakili pemerintah dalam menerima Hibah
berupa uang dan/atau barang/jasa.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) merupakan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN.
Paragraf 5 Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pemindahan Dana BLU
Pasal 26
(1) BLU dapat mengusulkan revisi DIPA Petikan yang
diakibatkan atas pemindahan dana yang diterima dari BLU lain.
(2) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal dana yang diterima digunakan untuk belanja, tetapi tidak dapat ditampung pada:
- RO dan volume RO termasuk RO Prioritas Nasional;
- jenis belanja; dan/atau
- pagu belanja, yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
Paragraf 6 Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pembayaran Tunggakan
Pasal 27
(1) Tunggakan BLU tahun anggaran sebelumnya dan/atau
tahun-tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan dari PNBP tahun anggaran berkenaan dan/atau penggunaan saldo awal kas BLU.
(2) Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibayarkan tanpa mekanisme Revisi Anggaran sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
(3) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama
belum tersedia, Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah dilakukan revisi DIPA Petikan BLU termasuk pencantuman/ penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan pada catatan halaman IV B.
Pasal 28
Pembayaran Tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
25
- Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari PNBP tahun anggaran berkenaan dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
- Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari penggunaan saldo awal kas BLU dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan tanpa melalui persetujuan Pejabat Eselon I;
- Penyelesaian Tunggakan belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan BLU yang memerlukan revisi DIPA Petikan BLU, diusulkan dengan dilampiri surat pernyataan dari KPA, tanpa melalui reviu dari APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau hasil audit oleh BPK;
- Penyelesaian Tunggakan selain belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan BLU, diusulkan dengan dilampiri surat pernyataan dari KPA, disertai dengan hasil reviu dari APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau hasil audit oleh BPK; dan
- Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- Ilustrasi terkait pembayaran Tunggakan sesuai Lampiran huruf O yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 7 Revisi DIPA Petikan BLU Lainnya
Pasal 29
Revisi DIPA Petikan BLU lainnya, meliputi:
- Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor pada catatan halaman IV.B berupa penambahan volume dan/atau penambahan alokasi anggaran yang mengakibatkan penambahan volume dan/atau pengurangan alokasi anggaran.
- Revisi DIPA Petikan BLU yang menyebabkan pencantuman/perubahan Ambang Batas penggunaan belanja pada BLU.
Bagian Kelima Pengajuan Usulan Revisi DIPA Petikan BLU
Pasal 30
(1) KPA menyampaikan usulan pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU kepada Kanwil DJPb.
26
(2) Mekanisme Revisi Anggaran untuk pengesahan revisi
DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 31
(1) Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan
penetapan sebagai Satker BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
(2) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU diatas pagu APBN;
- Penggunaan saldo awal kas BLU untuk belanja dalam rangka operasional layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
- Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
- Penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka mismatch, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan surat pernyataan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan
saldo awal kas BLU, baik sebagian maupun seluruh penggunaannya untuk belanja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dan dilampiri dengan:
- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat persetujuan penggunaan saldo awal dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman
saldo awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; dan
- Hasil konfirmasi besaran saldo akhir kas BLU dari KPPN, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf Q yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa koreksi saldo
awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
27
- Hasil rekonsiliasi dengan KPPN;
- Dokumen hasil temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau memo penyesuaian atas pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi penetapan sebagai Satker BLU.
(6) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan
Hibah berupa uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU yang memuat dasar penerimaan Hibah, identitas sumber hibah dan penerima Hibah, serta nilai Hibah.
(7) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat pemindahan
dana yang diterima dari BLU lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemindahan Dana dari BLU ke BLU lain.
Pasal 32
(1) Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU
berupa pencantuman saldo awal kas untuk tahun anggaran berkenaan Kanwil DJPb paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam hal Satker BLU ditetapkan pada tahun anggaran
berkenaan, usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DIPA Petikan BLU terbit.
(3) Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU
berupa pencantuman saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku pada pencantuman saldo awal kas atas pengajuan pertama kali pada tahun anggaran berkenaan.
(4) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran
ditetapkan tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan terhadap revisi berupa:
- Pengesahan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb;
28
- Revisi administrasi SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf g dan huruf h;
- Pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU yang melebihi Ambang Batas;
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penggunaan saldo awal kas BLU; dan/atau
- Pergeseran rincian atau penambahan anggaran antar-RO dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau antar-RO antar-Kegiatan dalam hal pagu anggaran tetap.
(5) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan
anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah direncanakan dalam APBN tahun anggaran berkenaan untuk Satker penghasil PNBP yang bersangkutan sepanjang dalam satu Program yang sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk:
- Pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN;
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/RO yang dananya bersumber dari pinjaman/Hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit;
- Revisi administrasi; dan/atau
- Pemutakhiran data berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA termasuk yang mengakibatkan perubahan halaman III DIPA, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh DJPb paling lambat tanggal 27 Desember tahun anggaran berkenaan.
(7) Dalam hal usulan revisi DIPA Petikan BLU dilakukan
untuk:
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas;
- Penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch;
- Penambahan pagu akibat penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN; dan/atau
- Revisi DIPA BLU akibat pemindahan dana BLU, penerimaan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU terakhir ke KPPN.
(8) Batas waktu pengajuan SP3B BLU ke KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk penyelesaian
pagu minus belanja pegawai, batas akhir penerimaan
29
usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(10) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan penyesuaian
administratif dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, usulan Revisi Anggaran dapat disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan dan penetapan batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran serta kewenangan pengesahannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(11) Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(10), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap dan
benar.
(12) Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi
Anggaran merupakan hari libur atau bagian dari kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran dimajukan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur atau cuti bersama.
Pasal 33
KPA/KPA BUN melakukan pemutakhiran atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan melalui Sistem Informasi paling lambat hari berikutnya setelah dilakukan approval pada Sistem Informasi oleh KPA/KPA BUN.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Ditandatangani secara elektronik
ASTERA PRIMANTO BHAKTI
30
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-9/PB/2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI
KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
A. MEKANISME PENGAJUAN REVISI PERUBAHAN KANTOR BAYAR
(KPPN)/LOKASI SATKER
Revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan mekanisme sebagai berikut:
- KPA menyampaikan permohonan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
- Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan surat permohonan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran disertai penjelasan penyebab perubahan dengan dilampiri dokumen pendukung terkait lainnya.
- Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah sesuai dengan ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran meneruskan usulan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan persetujuan.
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerima usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan menerbitkan persetujuan dengan mengacu pada ketentuan pembagian wilayah kerja KPPN sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Atas dasar persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan persetujuan perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
- Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Eselon I mengajukan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran meliputi:
- Perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker;
- Permohonan pembuatan kode satker baru; dan
- Pergeseran anggaran untuk kantor/Satker baru.
- Dalam hal proses Revisi Anggaran sebagaimana angka 6 telah selesai, Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Satker untuk melakukan pendaftaran user SAKTI di KPPN mitra kerja.
31
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEJABAT ESELON I UNTUK PERGESERAN
ANGGARAN TERKAIT BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN KEPADA
MASYARAKAT/PEMERINTAH DAERAH
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)
UNIT ESELON I................................................ (3) KOP Kementerian/Lembaga Alamat .............................................................(4)
SURAT PERNYATAAN ………………. (5)
NOMOR : ……………………………… (6)
Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ……………………………….(7)
NIP/NRP : ……………………………….(8)
Jabatan : ……………………………….(9)
Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut:
- Menyetujui substansi Revisi Anggaran yang diusulkan oleh KPA ……………………….(10) berupa ……………………..(11).
- Revisi Anggaran tersebut berdasarkan proposal terkait dengan barang/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan tidak merubah target sasaran secara nasional.
- Usul Revisi Anggaran beserta dokumen yang dipersyaratkan telah disusun dengan lengkap dan benar.
- Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menerima segala risiko dan konsekuensinya sesuai dengan tugas dan wewenang saya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.
…………………………. (12)
…………………………..(13)
METERAI 10000 (14)
……………………………..(15)
……………………………..(16)
32
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PEJABAT ESELON I UNTUK
PERGESERAN ANGGARAN TERKAIT BELANJA BARANG UNTUK DISERAHKAN
KEPADA MASYARAKAT/PEMERINTAH DAERAH
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan ”Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga”
(6) Diisi dengan nomor surat pernyataan.
(7) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I.
(8) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
(9) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(10) Diisi dengan nama KPA.
(11) Diisi dengan uraian substansi usul Revisi Anggaran.
(12) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(13) Diisi dengan jabatan Pejabat Eselon I.
(14) Diisi dengan meterai sesuai ketentuan.
(15) Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat Eselon I.
(16) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I.
33
C. FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN
- FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI ESELON I KEPADA
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA .............................. (2)
UNIT ESELON I................................................ (3) KOP Kementerian/Lembaga Alamat .............................................................(4)
Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Usulan Revisi Anggaran
Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran di Jakarta
- Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- ……..(5);
- DHP RKA-K/L Direktorat Jenderal ………………….. No.……………..Tanggal…………;
- DIPA Induk …………No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……….;
- DIPA Petikan ……….No. …...… Tanggal ………… kode Digital Stamp…..…..;
- DIPA Petikan ……….No. ……… Tanggal ………… kode Digital Stamp……....
- Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Tema revisi…………… (6);
- Tata cara revisi…… (7).
- Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
- ………...….. (8);
- ………...….. (9)
- Berkenaan dengan usulan Revisi Anggaran tersebut di atas dilampirkan data dukung berupa:
- …………….. (10); dan
- ……………..
Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
(Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga/Pemimpin PPA BUN)
………………………………… (11)
NIP/NRP…………………….. (12)
34
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI ESELON I
KEPADA DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan alamat unit eselon I.
(5) Diisi dengan dasar hukum lainnya (seperti: Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Presiden), keputusan sidang kabinet, atau keputusan rapat yang dipimpin menteri koordinator.
(6) Diisi dengan tema revisi seperti: revisi penambahan PNBP, lanjutan
pinjaman/hibah luar negeri, Belanja Operasional, penggunaan sisa anggaran, selisih kurs, perubahan pejabat perbendaharaan, dan sejenisnya.
(7) Diisi dengan tata cara revisi, seperti: pergeseran anggaran antar-
Program, pergeseran anggaran antar-unit Eselon I, dan sejenisnya.
(8) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,
contohnya: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, mempercepat pencapaian pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja, optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas, dan sejenisnya.
(9) Diisi dengan dampaknya terhadap volume RO, antara lain: volume RO
tetap/naik/turun.
(10) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan
Revisi Anggaran yang dilakukan (contoh: surat pernyataan penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual/Sisa Anggaran Swakelola).
(11) Diisi dengan nama Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
(12) Diisi dengan NIP/NRP Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.
35
- FORMAT SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
KEPADA KANWIL DJPb
LOGO (1) KEMENTERIAN/LEMBAGA …………(2)
UNIT ESELON I ………..………………(3)
KOP Kementerian/Lembaga
SATKER …………..……………………..(4)
Alamat ………………..………………….(5)
Nomor : XX (tanggal-bulan-tahun) Sifat : Segera Lampiran : Satu Berkas Hal : Usulan Revisi Anggaran
Yth. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan………………………. (6) di ……………..(7)
- Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor XX tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- ……..(8);
- DIPA Petikan ………………………............… No. .....………………… Tanggal …………… kode digital stamp …………
- Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Tema revisi…… (9);
- Tata cara revisi…… (10).
- Alasan/pertimbangan perlunya Revisi Anggaran:
- ………….. (11);
- ………….. (12).
- Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini dilampirkan data dukung berupa:
- …………….. (13); dan
- …………….. (14).
Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kuasa Pengguna Anggaran,
…………………………………. (15)
NIP/NRP……………………… (16)
36
PETUNJUK PENGISIAN SURAT USULAN REVISI ANGGARAN DARI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga.
(2) Diisi dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
(3) Diisi dengan unit eselon I pengusul Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan Satker pengusul Revisi Anggaran.
(5) Diisi dengan alamat Satker.
(6) Diisi dengan tujuan (Kepala Kanwil DJPb).
(7) Diisi dengan alamat Kanwil DJPb.
(8) Diisi dengan peraturan-peraturan lain sebagai dasar hukum revisi (jika
ada).
(9) Diisi dengan tema revisi seperti: perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari PNBP, perubahan anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian Tunggakan, pemenuhan Belanja Operasional, dan sejenisnya.
(10) Diisi dengan tata cara revisi, contohnya : pergeseran anggaran antar-
Program, pergeseran anggaran antar-unit eselon I, dan sejenisnya.
(11) Diisi dengan alasan/pertimbangan yang menjadi penyebab dilakukannya
Revisi Anggaran dari sisi perubahan kebijakan atau ada penugasan baru.
(12) Diisi dengan alasan/pertimbangan dari sisi tujuan Revisi Anggaran,
antara lain: antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, mempercepat pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga, dan/atau meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas (pilih sesuai keperluan).
(13) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi
Anggaran yang dilakukan (contoh: Surat Pernyataan Penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual/Sisa Anggaran Swakelola).
(14) Diisi dengan dokumen pendukung lainnya terkait dilakukan Revisi
Anggaran yang dilakukan (jika ada).
(15) Diisi dengan nama KPA.
(16) Diisi dengan NIP/NRP KPA.
37
D. FORMAT SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
- DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Alamat………. (1)
Nomor : S- …………………………..(2) ……………….(3) : Segera Sifat : Satu Berkas Lampiran : Pengesahan Revisi Anggaran Hal
Yth. 1. Pimpinan unit Eselon I ………. (4)
- Kepala KPPN ………. (5) Di Tempat
Sehubungan dengan surat usulan Revisi Anggaran nomor……… (6) Tanggal……. (7) dengan ini kami sampaikan:
Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA pada Kementerian Keuangan telah diperbaharui.
Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini Kode Pengaman (Digital Stamp) DIPA Petikan yang digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi/tidak berubah*) yaitu …………(8).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala KPPN agar mengunduh PDF File DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan Revisi sebagaimana tercantum dalam notifikasi terlampir.
Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Pelaksanaan Anggaran
…………………………………. (9)
Tembusan:
……. (10)
*) Coret yang tidak perlu
38
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan alamat Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(2) Diisi nomor surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(3) Diisi tanggal surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(4) Diisi dengan nama unit eselon I Kementerian/Lembaga.
(5) Diisi dengan KPPN yang melakukan pembayaran.
(6) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.
(7) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.
(8) Diisi dengan kode Digital Stamp baru.
(9) Diisi dengan nama Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(10) Diisi dengan :
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. mitra kerja Kementerian/Lembaga dalam hal Revisi Anggaran terkait RO Prioritas Nasional;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, dan/atau tugas pembantuan;
- Direktur Jenderal Anggaran; dan/atau
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait pinjaman, hibah, dan/ atau SBSN, termasuk Rupiah Murni Pendamping.
39
- KANWIL DJPb
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN ….……. (1)
Alamat………. (2)
Nomor : S- …………………………..(3) ……………….(4) : Segera Sifat : Satu Berkas Lampiran : Pengesahan Revisi Anggaran Hal
Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran Satker ………. (5)
- Kepala KPPN ………. (6) Di Tempat
Sehubungan dengan surat usulan Revisi Anggaran nomor……… (7) Tanggal……. (8) dengan ini kami sampaikan:
Usulan Revisi Anggaran telah disahkan dan pangkalan data RKA-K/L DIPA pada Kementerian Keuangan telah diperbaharui.
Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini Kode Pengaman (Digital Stamp) DIPA Petikan yang digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi/tidak berubah*) yaitu …………(9)
Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala KPPN agar mengunduh PDF File DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan Revisi sebagaimana tercantum dalam notifikasi terlampir.
Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Kanwil DJPb…. (1)
…………………………………. (10)
Tembusan:
……… (11);
*) Coret yang tidak perlu
40
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA
KANWIL DJPb
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi Anggaran.
(2) Diisi dengan alamat Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi Anggaran.
(3) Diisi nomor surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(4) Diisi tanggal surat Pengesahan Revisi Anggaran.
(5) Diisi dengan nama dan kode Satker yang direvisi.
(6) Diisi dengan KPPN yang melakukan pembayaran.
(7) Diisi dengan nomor surat usulan Revisi Anggaran.
(8) Diisi dengan tanggal surat usulan Revisi Anggaran.
(9) Diisi dengan kode Digital Stamp baru.
(10) Diisi dengan nama Kepala Kanwil DJPb yang mengesahkan Revisi
Anggaran.
(11) Diisi dengan :
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. mitra kerja Kementerian/Lembaga dalam hal Revisi Anggaran terkait RO Prioritas Nasional;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, dan/atau tugas pembantuan;
- Direktur Jenderal Anggaran;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait pinjaman, hibah, dan/ atau SBSN, termasuk Rupiah Murni Pendamping; dan/atau
- Diisi dengan Direktur PNBP K/L, DJA dan Unit eselon I Satker dalam hal perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP berupa penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP
41
E. ALUR DOKUMEN DAN PROSES PENGESAHAN REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN/KANWIL DJPb
- DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN
Keterangan:
- Pimpinan unit eselon I Kementerian/Lembaga menyiapkan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran dengan dilengkapi dokumen pendukung.
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung.
- Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan tidak memenuhi syarat administrasi dan/atau bukan kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, maka petugas front office mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Informasi.
- Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan memenuhi syarat administrasi dan kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran, maka petugas front office meneruskan usulan Revisi Anggaran ntuk dapat dilakukan penelitian secara substantif oleh petugas middle office.
- Dalam hal proses penelitian sebagaimana angka 4 ditolak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
- Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Direktorat Pelaksanaan Anggaran mengunduh Arsip Data Komputer (ADK) RKA-Kementerian/Lembaga melalui Sistem Informasi yang selanjutnya melakukan upload ADK RKA- Kementerian/Lembaga DIPA ke server.
42
Setelah ADK RKA-Kementerian/Lembaga DIPA divalidasi oleh server, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran menetapkan dan menyampaikan surat pengesahan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran.
KANWIL DJPb
Keterangan:
- KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb dengan dilengkapi dokumen pendukung melalui Sistem Informasi.
- Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung.
- Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan tidak memenuhi syarat administrasi dan/atau bukan kewenangan Kanwil DJPb, maka petugas front office mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Informasi.
- Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan memenuhi syarat administrasi dan kewenangan Kanwil DJPb, maka petugas front office meneruskan usulan Revisi Anggaran untuk dapat dilakukan penelitian secara substantif oleh petugas middle office.
- Dalam hal proses penelitian sebagaimana angka 4 ditolak, Kanwil DJPb menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
- Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPb mengunduh ADK RKA- Kementerian/Lembaga melalui Sistem Informasi yang selanjutnya melakukan upload ADK RKA-Kementerian/Lembaga DIPA ke server.
43
Setelah ADK RKA-K/L DIPA divalidasi oleh server, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran.
Kanwil DJPb menetapkan dan menyampaikan surat pengesahan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran
ALUR DATA PROSES PENGESAHAN REVISI DIPA
Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb memproses usulan Revisi Anggaran berupa pengesahan DIPA Petikan melalui Sistem Informasi Custom Web Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (CW SPAN) untuk memperoleh validasi (approval).
Pemrosesan pengesahan usulan Revisi Anggaran untuk memperoleh validasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan cara mengunggah (upload) ADK RKA-K/L DIPA ke Sistem Informasi CW SPAN melalui jaringan intranet.
ADK RKA-K/L DIPA pada Sistem Informasi CW SPAN divalidasi secara sistem yang dikelola secara bersama oleh DJA dan DJPb.
Validasi oleh sistem sebagaimana dimaksud pada angka 3, secara otomatis akan menerbitkan notifikasi dan kode pengaman (digital stamp) baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran.
Atas dasar pengesahan (approval) melalui Sistem Informasi CW SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pelaksanaan Anggaran/Kepala Kanwil DJPb menetapkan surat pengesahan Revisi DIPA Petikan.
Proses Revisi Anggaran DIPA Petikan pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan 5 diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi CW SPAN telah tercetak.
Dalam hal Sistem Informasi CW SPAN yang melakukan validasi atas ADK RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 3 diperoleh validasi yang menyatakan Revisi Anggaran tersebut ditolak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb melakukan penolakan usul pengesahan Revisi Anggaran.
Dalam hal Sistem Informasi CW SPAN yang melakukan validasi atas ADK RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 3:
tidak diperoleh notifikasi;
tidak diperoleh digital stamp sebagai tanda pengesahan revisi anggaran; atau
ADK dan Cetakan Revisi DIPA Petikan rusak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb menghubungi Pusat Layanan di Direktorat Jenderal Anggaran.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap validasi sebagaimana dimaksud pada angka 8.
44
F. FORMAT DAFTAR SISA PHLN/PHDN
DAFTAR SISA PHLN/PHDN
Nama Satker : ……………. (1)
Kode Satker : ……………. (2)
Nomor DIPA : ……………. (3)
Cara Penarikan : ……………. (4)
KODE KEGIATAN/ REALISASI REALISASI PENERBITAN WA LOAN/ PAGU DIPA SALDO
NO KRO/RO/ SP3/SP2D KETERANGAN
REGISTER (Rp) (Rp) RUPIAH VALAS (US$) KELOMPOK AKUN (Rp) 1 2 3 4 5 6 = (4-5) 7 8 9
…………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)
…………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)
…………………. (5) …………………. (6) ……………… (7) ……………… (8) ……………… (9) …………… (10) …………… (11) …………… (12)
TOTAL: …………… (13) …………… (14) ………………(15) ………… (16) …………… (17)
Mengetahui ……………, ……………(21) 20…
Kepala KPPN…………………., (18) Kuasa Pengguna Anggaran,
Nama…………………………. (19) Nama……………………… ….. (22)
NIP…….……………………… (20) NIP/NRP ……………………… (23)
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR SISA PHLN/PHDN
NO. URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama Satker.
(2) Diisi dengan kode Satker.
(3) Diisi dengan Nomor DIPA Satker.
(4) Diisi dengan cara penarikan PHLN/PHDN.
(5) Diisi dengan Nomor Register PHLN/PHDN.
(6) Diisi dengan Kode Kegiatan/KRO/RO/Kelompok Akun sesuai dalam DIPA.
(7) Diisi dengan jumlah pagu dalam DIPA.
(8) Diisi dengan jumlah realisasi bruto.
(9) Diisi dengan jumlah saldo (Pagu DIPA dikurangi Jumlah bruto realisasi
PHLN/PHDN).
(10) Diisi dengan jumlah Rupiah realisasi penerbitan Withdrawal Application
(WA).
(11) Diisi dengan jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
(12) Diisi dengan hal-hal yang perlu diterangkan seperti closing date.
(13) Diisi dengan total jumlah pagu dalam DIPA.
(14) Diisi dengan total jumlah bruto realisasi SP3/SP2D.
(15) Diisi dengan total jumlah saldo.
(16) Diisi dengan total jumlah Rupiah realisasi penerbitan WA.
(17) Diisi dengan total jumlah realisasi penerbitan WA dalam Valuta Asing.
(18) Diisi dengan nama kota KPPN.
(19) Diisi dengan Nama Kepala KPPN.
(20) Diisi dengan NIP Kepala KPPN.
(21) Diisi dengan nama tempat Satker beroperasi, tanggal, dan bulan.
(22) Diisi dengan Nama Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang bersangkutan.
(23) Diisi dengan NIP/NRP Kuasa Pengguna Anggaran Satker yang
bersangkutan.
46
G. RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH YANG PENARIKANNYA TIDAK
MELALUI KUASA BUN
KEMENTERIAN/LEMBAGA ............... (2)
UNIT ESELON I ................................. (3)
LOGO (1) Kop Kementerian/Lembaga Satker ...…………………………………… (4) Alamat .............................................. (5)
RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG
Nama Pemberi Hibah : ……………. (6)
Dasar Pemberian Hibah : ……………. (7)
Tanggal : ……………. (8)
Nomor Register : ……………. (9)
Dasar Nomor Register : ……………. (10)
Nama Penerima Hibah : ……………. (11)
Masa Berlaku Hibah : ……………. (12)
Jumlah Total Hibah yang diterima : Rp ……….. (13) = …………(14) (dalam bentuk uang)
Jumlah Hibah yang telah digunakan : Rp ……….. (15) = …………(16) s.d. tahun lalu
Jumlah hibah yang digunakan tahun ini : Rp ……….. (17) = …………(18) Rincian:
Belanja Pegawai (51) : Rp ……….. (19)
Belanja Barang (52) : Rp ……….. (20)
Belanja Modal (53) : Rp ……….. (21)
Bantuan Sosial (57) : Rp ……….. (22)
Sisa Hibah : Rp ……….. (23)
Surat Ijin Pembukaan Rekening : ……………. (24)
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa ringkasan naskah perjanjian hibah ini disusun berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang ada pada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar pengajuan Revisi DIPA sebagaimana diusulkan melalui surat nomor …………(25) tanggal ……………(26) dalam rangka penambahan pagu DIPA sehubungan dengan penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri dalam bentuk uang yang dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga yang telah dihitung dan dialokasikan sesuai dengan standar biaya dan peruntukannya. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian negara tersebut ke kas negara.
……………, .......…………(27)
Mengetahui, Yang Membuat Pernyataan,
Kuasa PA, Pejabat Pembuat Komitmen,
………………………..(28) ……………………………..(29)
47
PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelaksanaan revisi anggaran telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaan revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan
2
Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1650);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1307);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
