PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 26
(1) BLU dapat mengusulkan revisi DIPA Petikan yang
diakibatkan atas pemindahan dana yang diterima dari BLU lain.
(2) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal dana yang diterima digunakan untuk belanja, tetapi tidak dapat ditampung pada:
- RO dan volume RO termasuk RO Prioritas Nasional;
- jenis belanja; dan/atau
- pagu belanja, yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
Paragraf 6 Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pembayaran Tunggakan
