PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 27
(1) Tunggakan BLU tahun anggaran sebelumnya dan/atau
tahun-tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan dari PNBP tahun anggaran berkenaan dan/atau penggunaan saldo awal kas BLU.
(2) Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibayarkan tanpa mekanisme Revisi Anggaran sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
(3) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama
belum tersedia, Tunggakan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah dilakukan revisi DIPA Petikan BLU termasuk pencantuman/ penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan pada catatan halaman IV B.
