PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 28
Pembayaran Tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
25
- Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari PNBP tahun anggaran berkenaan dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
- Penyelesaian Tunggakan tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dananya bersumber dari penggunaan saldo awal kas BLU dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan tanpa melalui persetujuan Pejabat Eselon I;
- Penyelesaian Tunggakan belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan BLU yang memerlukan revisi DIPA Petikan BLU, diusulkan dengan dilampiri surat pernyataan dari KPA, tanpa melalui reviu dari APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau hasil audit oleh BPK;
- Penyelesaian Tunggakan selain belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan BLU, diusulkan dengan dilampiri surat pernyataan dari KPA, disertai dengan hasil reviu dari APIP, atau hasil audit dari BPKP, atau hasil audit oleh BPK; dan
- Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- Ilustrasi terkait pembayaran Tunggakan sesuai Lampiran huruf O yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 7 Revisi DIPA Petikan BLU Lainnya
