Pasal 25
(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang
diakibatkan atas penerimaan Hibah berupa uang.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor register Hibah, termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal Hibah yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, tetapi tidak dapat ditampung pada volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilakukan dalam hal:
24
- Hibah yang diterima berupa uang tidak digunakan untuk belanja pada tahun anggaran berkenaan; atau
- Hibah yang diterima berupa uang digunakan untuk belanja, namun masih dapat ditampung pada RO, volume RO, jenis belanja, dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
(5) Hibah yang diterima berupa barang/jasa tidak
memerlukan revisi DIPA Petikan BLU dan tidak memerlukan nomor register Hibah.
(6) BLU dapat mewakili pemerintah dalam menerima Hibah
berupa uang dan/atau barang/jasa.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) merupakan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN.
Paragraf 5 Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Pemindahan Dana BLU
