PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 24
(1) Satker instansi Pemerintah yang telah ditetapkan untuk
melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLU melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan status Satker menjadi Satker BLU.
(2) Satker instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak terbatas pada satker penghasil PNBP.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan pencantuman besaran Ambang Batas yang ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU selama 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/prognosa tahun anggaran berkenaan.
Paragraf 4 Revisi DIPA Petikan BLU atas Penerimaan Hibah
