Pasal 23
(1) BLU dapat menggunakan saldo awal kas dalam rangka
mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersumber dari PNBP BLU.
23
(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA Petikan BLU.
(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karena Target PNBP tahun berkenaan tidak tercapai, BLU mengajukan revisi DIPA Petikan BLU.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada lembar surat pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula PNBP tahun anggaran berkenaan menjadi saldo awal kas BLU.
(6) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo awal
kas dalam rangka mismatch dapat diajukan bersamaan dengan revisi DIPA diatas pagu yang bersumber dari saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Paragraf 3 Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penetapan Satker menjadi Satker yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU
