PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 22
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal
kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas BLU ke dalam DIPA Petikan BLU.
(2) Revisi pencantuman saldo awal kas BLU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi Target PNBP BLU tahun berkenaan.
(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar saldo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun anggaran sebelumnya yang tercantum pada Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU dilakukan dalam hal terdapat
koreksi saldo awal kas yang disebabkan oleh namun tidak terbatas pada:
- Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan KPPN;
- Adanya perbedaan saldo awal kas berdasarkan hasil temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
- Adanya kebutuhan koreksi pendapatan tahun anggaran yang lalu berdasarkan mekanisme pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi penetapan sebagai Satker BLU.
Paragraf 2 Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas Dalam Rangka Mismatch
