Pasal 21
(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pergeseran rincian
anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume RO dalam DIPA Petikan BLU.
(2) Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- Pergeseran antar-Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
- Pergeseran antar-RO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker;
22
- Penambahan volume pada RO, termasuk menambah KRO/RO/komponen baru dan/atau RO Prioritas Nasional; dan/atau
- Penambahan komponen, termasuk rincian di bawah komponen pada RO yang sudah ada.
(3) Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi RKA-Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan penambahan referensi RO baru kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
bersumber dari PNBP BLU dilakukan tanpa persetujuan Pejabat Eselon I.
Bagian Keempat Revisi DIPA Petikan BLU Akibat Hal-Hal Lainnya
Paragraf 1 Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pencantuman Saldo Awal Kas
