Pasal 20
(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari
penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU berupa:
- Pencantuman saldo awal kas; dan
- Penggunaan saldo awal kas.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal
kas dan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat diusulkan secara sekaligus.
(3) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/atau belanja modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran
21
huruf L yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus mendapat persetujuan penggunaan saldo awal kas dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), termasuk untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum selesai tahun anggaran sebelumnya.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diajukan oleh Pemimpin BLU melalui eselon I atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penyampaian persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diajukan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf M yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah
mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun belum diajukan revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku pada tahun anggaran berkenaan dengan memperhitungkan saldo awal kas tahun anggaran berkenaan.
(10) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal
kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperhitungkan dalam perhitungan Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
Bagian Ketiga Revisi DIPA Petikan BLU Berupa Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap
