PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 19
BLU dapat melakukan belanja dalam Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 18 ayat (4) huruf a, sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU; dan/atau
- Pasal 18 ayat (4) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
