Pasal 18
(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
- Penggunaan atas realisasi PNBP:
- Melampaui Target PNBP tahun anggaran berkenaan;
- Diproyeksikan melampaui Target PNBP tahun anggaran berkenaan; dan/atau
- Di atas pagu belanja termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
20
- Penggunaan saldo awal kas BLU termasuk untuk menambah nilai dan/atau volume RO Prioritas Nasional yang sudah ada.
(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
- Menambah volume RO, termasuk rincian di bawah RO yang sudah ada;
- Menambah komponen termasuk rincian di bawah komponen pada rincian RO yang sudah ada; dan/atau
- Menambah KRO/RO/komponen baru.
(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang
disebabkan terlampauinya Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara proporsional dengan peningkatan volume layanan.
(4) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN akibat
terlampauinya Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas; dan
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui Ambang Batas.
(5) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal KRO/RO/komponen baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi RKA Kementerian/Lembaga DIPA, BLU melalui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan penambahan referensi KRO/RO/komponen baru kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
