PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 5
Direktorat Pelaksanaan Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Program, 1 (satu) unit eselon I, terdiri atas:
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
- Revisi administrasi.
