PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 6
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang menambah pagu, menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri, termasuk yang telah closing date;
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/proyek 1 (satu) tahun dan/atau tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari Hibah, termasuk yang telah closing date; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran berubah lainnya berupa pengesahan antar-Kanwil DJPb.
