PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 7
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
- Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman dan Hibah berupa pengesahan dan antar-Kanwil DJPb, sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan sesuai dengan naskah perjanjian yang dipersamakan;
- Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non alam dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar-Satker antar-Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit eselon I. Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
- Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antar-Kanwil DJPb;
9
- Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kewenangan tetap antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
- Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO secara total antar-Kanwil DJPb;
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang berasal dari SP SABA yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total antar-Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun 526):
- Disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima, apabila:
- Memunculkan/mengganti akun menjadi akun 526XXX (akun 6 digit); dan/atau
- Mengakibatkan penambahan volume RO.
- Tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I apabila:
- Pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6 digit) yang telah tersedia antar-Kanwil DJPb; dan/atau
- Pengurangan alokasi pada akun 526 yang tidak menurunkan volume RO.
- Revisi yang disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan yang diusulkan dalam rangka pengesahan dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat antar-Kanwil DJPb termasuk substansi revisi antar- Program dan/atau antar-unit eselon I; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa pengesahan dan antar-Kanwil DJPb.
