PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 8
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran meliputi:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antar-Kanwil DJPb;
- Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total antar-Kanwil DJPb; dan/atau
- Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/ bangunan dan/atau kendaraan bermotor berupa
10
penambahan volume dan/atau penambahan alokasi anggaran yang mengakibatkan penambahan volume.
- Perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
- Perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri atau dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman; dan/atau
- Perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Bagian Kedua Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran
