PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 4
(1) Revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi Satker
harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Mekanisme revisi perubahan kantor bayar (KPPN)/lokasi
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
8
