Pasal 3
(1) Penyelesaian Tunggakan, terdiri atas:
- Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme Revisi Anggaran; atau
- Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran.
(2) Tunggakan yang dapat dibayarkan melalui mekanisme
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pergeseran anggaran yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap Tunggakan harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per akun dalam halaman IVB DIPA pada setiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu kegiatan per DIPA per Satker;
- Dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem Informasi untuk mencantumkan catatan semua Tunggakan tidak mencukupi, rincian detail tagihan per akun dapat disampaikan dalam lembaran terpisah, yang ditetapkan oleh KPA;
- Dalam hal jumlah Tunggakan per tagihan, nilainya:
- Sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan KPA;
- Di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga;
- Di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Dalam hal Tunggakan sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), usulan pergeseran
7
anggaran dapat dilampiri hasil audit dari BPK tersebut sebagai dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA atau pengganti hasil reviu APIP Kementerian/Lembaga atau audit BPKP; dan
- Dalam hal terdapat perbedaan angka antara Tunggakan yang tercantum dalam halaman IVB DIPA dengan hasil reviu/audit, maka angka yang digunakan adalah angka hasil reviu/audit.
(3) Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa melalui
mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
- Belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
- Tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Uang makan;
- Belanja perjalanan dinas pindah;
- Langganan daya dan jasa;
- Tunjangan profesi guru/dosen;
- Tunjangan kehormatan profesor;
- Tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
- Tunjangan kemahalan hakim;
- Tunjangan hakim adhoc;
- Imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- Pembayaran jasa bank penatausaha penerusan pinjaman;
- Bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana;
- Belanja pengiriman surat dinas pos pusat;
- Honor pegawai honorer/Pegawai Pemerintah Non- Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
- Perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
- Pembayaran provisi benda meterai; dan
- Honorarium Penanganan Perkara (HPP) dan Honorarium Dukungan Penanganan Perkara (HDPP) Mahkamah Konstitusi.
(4) Pembayaran Tunggakan yang dapat dibayarkan tanpa
melalui mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diproses dengan pembebanan pada DIPA tahun anggaran berkenaan tanpa melalui mekanisme Revisi Anggaran sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia.
