PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 2
(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai
Revisi Anggaran yang meliputi:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA dengan pengesahan DJPb;
- Revisi Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum; dan
- Batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Revisi Anggaran untuk Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN, yang bersifat pengesahan dan tidak memerlukan penelaahan.
