Pasal 32
(1) Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU
berupa pencantuman saldo awal kas untuk tahun anggaran berkenaan Kanwil DJPb paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam hal Satker BLU ditetapkan pada tahun anggaran
berkenaan, usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saldo awal kas diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah DIPA Petikan BLU terbit.
(3) Batas akhir penerimaan usulan revisi DIPA Petikan BLU
berupa pencantuman saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku pada pencantuman saldo awal kas atas pengajuan pertama kali pada tahun anggaran berkenaan.
(4) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran
ditetapkan tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan terhadap revisi berupa:
- Pengesahan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kanwil DJPb;
28
- Revisi administrasi SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 15 huruf g dan huruf h;
- Pengesahan revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU yang melebihi Ambang Batas;
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penggunaan saldo awal kas BLU; dan/atau
- Pergeseran rincian atau penambahan anggaran antar-RO dalam 1 (satu) Kegiatan dan/atau antar-RO antar-Kegiatan dalam hal pagu anggaran tetap.
(5) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan
anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah direncanakan dalam APBN tahun anggaran berkenaan untuk Satker penghasil PNBP yang bersangkutan sepanjang dalam satu Program yang sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk:
- Pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN;
- Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/RO yang dananya bersumber dari pinjaman/Hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit;
- Revisi administrasi; dan/atau
- Pemutakhiran data berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA termasuk yang mengakibatkan perubahan halaman III DIPA, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh DJPb paling lambat tanggal 27 Desember tahun anggaran berkenaan.
(7) Dalam hal usulan revisi DIPA Petikan BLU dilakukan
untuk:
- Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN berupa penambahan pagu DIPA Petikan BLU dalam Ambang Batas;
- Penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch;
- Penambahan pagu akibat penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN; dan/atau
- Revisi DIPA BLU akibat pemindahan dana BLU, penerimaan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU terakhir ke KPPN.
(8) Batas waktu pengajuan SP3B BLU ke KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk penyelesaian
pagu minus belanja pegawai, batas akhir penerimaan
29
usulan Revisi Anggaran oleh DJPb paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(10) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan penyesuaian
administratif dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat, usulan Revisi Anggaran dapat disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan dan penetapan batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran serta kewenangan pengesahannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(11) Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(10), seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap dan
benar.
(12) Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi
Anggaran merupakan hari libur atau bagian dari kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka batas akhir penyampaian usulan Revisi Anggaran dimajukan menjadi hari kerja terakhir sebelum hari libur atau cuti bersama.
