Pasal 31
(1) Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan
penetapan sebagai Satker BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
(2) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa:
- Penambahan pagu DIPA Petikan BLU diatas pagu APBN;
- Penggunaan saldo awal kas BLU untuk belanja dalam rangka operasional layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
- Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
- Penggunaan saldo awal kas BLU dalam rangka mismatch, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan surat pernyataan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan
saldo awal kas BLU, baik sebagian maupun seluruh penggunaannya untuk belanja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dan dilampiri dengan:
- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat persetujuan penggunaan saldo awal dari Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf N yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman
saldo awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; dan
- Hasil konfirmasi besaran saldo akhir kas BLU dari KPPN, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf Q yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU berupa koreksi saldo
awal kas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
27
- Hasil rekonsiliasi dengan KPPN;
- Dokumen hasil temuan pemeriksa eksternal; dan/atau
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau memo penyesuaian atas pemindahan sisa PNBP Satker pada masa transisi penetapan sebagai Satker BLU.
(6) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat penerimaan
Hibah berupa uang yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU yang memuat dasar penerimaan Hibah, identitas sumber hibah dan penerima Hibah, serta nilai Hibah.
(7) Dalam hal revisi DIPA Petikan BLU akibat pemindahan
dana yang diterima dari BLU lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, usulan dilampiri dengan:
- Surat pernyataan revisi RBA Definitif sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf P yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemindahan Dana dari BLU ke BLU lain.
