Pasal 14
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb dilakukan
dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
- KPA/KPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kanwil
15
DJPb dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
- Data dalam Sistem Informasi;
- Surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan antara lain:
- Pergeseran anggaran yang mengakibatkan penambahan Kegiatan baru untuk Satker yang bersangkutan pada DIPA Petikan Satker;
- Pergeseran anggaran antar-Satker; dan/atau
- Pergeseran antar-Kegiatan.
- Rekomendasi (clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
- Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, usulan dilengkapi dengan Daftar Sisa Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)/Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Dalam hal Revisi Anggaran diajukan untuk Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, usulan dilengkapi dengan Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah yang Penarikannya Tidak Melalui Kuasa BUN sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran huruf G dan Daftar Sisa PHLN/PHDN sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan/atau
- Dokumen pendukung terkait lainnya.
- Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai format pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Kanwil DJPb meneliti usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kanwil DJPb mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Informasi.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
16
(1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan
surat pengesahan Revisi Anggaran.
(5) Surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, Kepala Kanwil DJPb menetapkan
surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(7) Proses Revisi Anggaran pada Kanwil DJPb sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
(8) Alur dokumen dan proses pengesahan Revisi Anggaran
pada Kanwil DJPb dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilaksanakan dalam rangka
perubahan nomenklatur Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, Kanwil DJPb mengajukan pemutakhiran (updating) referensi sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
