PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 13
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan catatan halaman IV.B DIPA/DIPA BUN berupa:
- Pencantuman/penghapusan/perubahan penyelesaian Tunggakan melalui mekanisme Revisi DIPA/DIPA BUN berupa Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pencantuman/penghapusan/perubahan anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1 (satu) satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb; dan/atau
- Pencantuman/penghapusan/perubahan volume dan alokasi anggaran pembangunan/renovasi gedung/bangunan dan/atau kendaraan bermotor berupa pengurangan alokasi anggaran.
- Revisi administrasi terkait RO Prioritas Nasional berupa ralat administratif nomenklatur;
- Pencantuman/perubahan rencana penarikan dana dan/atau perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA yaitu perubahan yang tidak mengakibatkan perubahan perkiraan penerimaan secara total, penambahan perkiraan penerimaan dikarenakan penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP, dan/atau perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
- Perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker dengan jenis kewenangan dekonsentrasi atau tugas pembantuan.
Bagian Kedua Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
