PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 12
Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
- Pergeseran PNBP antar-KRO dan/atau dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari PNBP BLU;
- Pergeseran anggaran yang bersumber dari pinjaman atau hibah berupa pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb sepanjang dalam 1 (satu) nomor register yang sama dan sesuai dengan naskah perjanjian atau dokumen yang dipersamakan;
- Pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana non alam, dalam 1 (satu) KRO dan/atau antar-KRO antar- Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb, dalam 1 (satu) unit eselon I. Dalam hal termasuk kategori Belanja Operasional, kewenangan sesuai revisi dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional;
- Penyelesaian Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kewenangan dan lokasi tetap dalam 1 (satu) OPD;
- Antar-jenis belanja yang tidak mengakibatkan penurunan volume RO secara total dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga untuk anggaran yang berasal dari SP SABA berupa pergeseran yang tidak mengakibatkan perubahan biaya satuan (unit cost) dan/atau target volume RO total dalam 1 (satu) Satker atau dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Pergeseran anggaran terkait belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah (akun
14
- tanpa disertai surat pernyataan Pejabat Eselon I untuk pergeseran anggaran antar-akun 526XXX (akun 6 digit) yang telah tersedia dalam 1 (satu) Kanwil DJPb;
- Revisi Anggaran yang disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan yang diusulkan dalam rangka pengesahan dan/atau penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat dalam 1 (satu) Kanwil DJPb termasuk substansi revisi antar-Program dalam 1 (satu) unit eselon I; dan/atau
- Revisi dalam rangka pagu anggaran tetap lainnya berupa pengesahan dan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
