PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 11
(1) Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang menambah pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb meliputi:
- Penggunaan kelebihan realisasi penerimaan atas Target PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program, sepanjang:
- Digunakan oleh Satker penghasil;
- Digunakan untuk kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP;
- Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data Target PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan
- Pergeseran pagu belanja PNBP yang bersumber dari jenis PNBP (akun belanja) yang berbeda dalam 1 (satu) Satker dalam 1 (satu) Program yang tidak memerlukan penelaahan.
- Ketentuan mengenai BLU, termasuk penggunaan pendapatan BLU, perubahan target penerimaan, penetapan status BLU suatu Satker, dan/atau penggunaan saldo kas BLU bersangkutan maupun untuk BLU lainnya;
- Perubahan pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri berupa lanjutan pelaksanaan kegiatan pinjaman selain pinjaman yang diteruspinjamkan dan pinjaman yang diterushibahkan;
- Lanjutan pelaksanaan Kegiatan Hibah yang penarikannya:
- melalui Kuasa BUN selain penerusan Hibah;
- tidak melalui Kuasa BUN.
- Penambahan Hibah baru setelah Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan ditetapkan
13
berupa Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN, termasuk pada RO Prioritas Nasional;
- Perubahan anggaran BA BUN sebagai akibat penambahan alokasi pembiayaan investasi pada BLU yang bersumber dari kas BLU;
- Perubahan RO Prioritas Nasional berupa penambahan target dan/atau alokasi RO Prioritas Nasional yang anggarannya bersumber dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau PNBP termasuk PNBP BLU; dan/atau
- Revisi dalam hal pagu anggaran berubah lainnya berupa pengesahan dalam 1 (satu) Kanwil DJPb.
(2) Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang mengurangi pagu, menjadi kewenangan Kanwil DJPb berupa pengurangan pagu Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada RO non-Prioritas Nasional sepanjang sesuai naskah perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
