PMK
PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 15
Kementerian/Lembaga dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antar-Satker yang menyebabkan perubahan DIPA dalam rangka:
- Pemenuhan Belanja Operasional, termasuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai operasional dengan kelengkapan surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal pergeseran antar-Program dalam rangka Pemenuhan Belanja Operasional;
- Pemenuhan kebutuhan selisih kurs, sepanjang bukan yang berasal dari sumber dana pinjaman atau Hibah luar negeri dalam 1 (satu) Program;
- Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/Swakelola:
- Untuk menambah volume RO yang sama dan/atau RO yang lain (kecuali untuk RO dukungan manajemen
17
tidak harus dalam rangka menambah volume RO), termasuk sisa RO Prioritas Nasional; dan/atau
- Untuk pemenuhan Belanja Operasional, dilengkapi dengan surat persetujuan Pejabat Eselon I kecuali yang bersumber dari PNBP BLU.
- Ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Informasi;
- Ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi dapat dilakukan sepanjang merupakan tindak lanjut adanya peraturan/ketentuan terkait kebijakan akuntansi;
- Ralat cara penarikan pinjaman/Hibah luar negeri atau dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman, pinjaman yang diterushibahkan, dan/atau Penerusan Hibah berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Ralat cara penarikan SBSN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Ralat nomor register pembiayaan Kegiatan/proyek SBSN berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, terkait kesalahan pencantuman nomor register SBSN dalam DIPA yang meliputi:
- Semula menggunakan nomor register sementara (dummy) menjadi nomor register yang seharusnya; atau
- Semula nomor register lainnya menjadi nomor register yang seharusnya.
- Ralat nomor register pinjaman dan/atau Hibah luar negeri berpedoman pada dokumen sumber terkait dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Penyelesaian Tunggakan yang sumber dananya dari rupiah murni untuk Tunggakan 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dan/atau Tunggakan tahun-tahun anggaran sebelumnya yang bersumber dari PNBP BLU;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) RO Prioritas Nasional dalam 1 (satu) Satker dan 1 (satu) jenis belanja sepanjang tidak mengubah lokasi; dan/atau
- Pergeseran anggaran sebagai akibat pelampauan besaran standar biaya keluaran umum dan standar biaya keluaran khusus yang telah mendapat Persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran dalam 1 (satu) Program.
Bagian Kedua Mekanisme Revisi Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang Mengakibatkan Perubahan DIPA yang Memerlukan Pengesahan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
