Pasal 16
(1) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam 1 (satu) Satker, maka Revisi Anggaran dilakukan oleh KPA;
18
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, maka KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker antar-unit eselon I, maka KPA mengusulkan Revisi Anggaran dimaksud kepada Pejabat Eselon I untuk selanjutnya diusulkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengubah data RKA- Kementerian/Lembaga menggunakan Sistem Informasi setelah dokumen pendukung dipenuhi.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disimpan oleh KPA.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam surat pemberitahuan perubahan RKA sesuai format yang diunduh dari Sistem Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Penetapan surat pemberitahuan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan dalam lingkup 1 (satu) Satker, penetapan dilakukan oleh KPA;
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker dalam 1 (satu) unit eselon I, penetapan dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang membawahi Satker berkenaan; dan
- Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan antar-Satker antar-unit eselon I, penetapan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga.
(6) KPA atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan RKA kepada Kepala Kanwil DJPb atau Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(7) Kanwil DJPb atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran
meneliti kesesuaian antara surat pemberitahuan perubahan RKA dengan kewenangan Kementerian/ Lembaga.
(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), maka:
- Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Kanwil DJPb untuk Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker dan antar-Satker dalam 1 (satu) Kanwil DJPb; atau
- Pengesahan perubahan DIPA dilakukan di Direktorat Pelaksanaan Anggaran untuk Revisi Anggaran antar- Satker antar-Kanwil DJPb dan revisi antar-unit eselon I Kementerian/Lembaga.
(9) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
19
dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), Kepala Kanwil DJPb atau Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan surat penolakan Revisi Anggaran.
(10) Proses penelitian, pengesahan, dan penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat
(9) dilakukan melalui Sistem Informasi.
(11) Proses pengesahan dan penolakan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (9) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima dengan lengkap dan benar serta notifikasi dari Sistem Informasi telah tercetak.
(12) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) termasuk pengesahan atas perubahan halaman III DIPA yang terdampak dari Revisi Anggaran kewenangan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
(13) Proses pengesahan Revisi Anggaran kewenangan
Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA yang memerlukan pengesahan DJPb dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
