TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penanggung Pajak atas Klaim Pajak adalah pihak yang identitasnya tercantum dalam klaim Pajak yang bertanggungjawab atas pembayaran nilai klaim Pajak.
- Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan saham perusahaan.
- Pemegang Saham Pengendali adalah· pemegang saham yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
- Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita Pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah
jdih.kemenkeu.go.id -
penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Pajak menurut undang-undang.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
- Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.
- Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
- Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
- Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
- Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
- Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
- Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
- Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
- Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening . bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
- Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.
- Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
- Klaim Pajak adalah instrumen legal dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan permintaan Bantuan Penagihan Pajak.
- Nilai Klaim Pajak adalah nilai uang yang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memuat antara lain nilai pokok Pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
- Rekening Pemerintah Lainnya adalah rekening pemerintah yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi
jdih.kemenkeu.go.id
Direktorat Jenderal Pajak berupa rekening-giro pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan Bantuan Penagihan Pajak.
- Dokumen Penagihan Pajak adalah Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan Pajak.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Badan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Badan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Badan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status Badan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan yang meleburkan diri dan status Badan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Badan beralih karena hukum kepada dua Badan atau lebih atau sebagian aktiva clan pasiva Badan beralih karena hukum kepada satu Badan atau lebih.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.
- Hari adalah hari kalender.
PAJAK
Bagian Kesatu Pejabat
Pasal 2
(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan
Pajak pusat.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
- Kepala Kantor Wilayah;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Pejabat lain yang ditetapkan Menteri.
Bagian Kedua · Jurusita Pajak
Pasal 3
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- memberitahukan Surat Paksa;
- melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
- melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
Bagian Ketiga Tindakan Penagihan Pajak
Pasal 4
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jenis Pajak:
- Pajak Penghasilan; .
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pajak Penjualan;
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; dan
- Pajak Karbon.
(3) Atas Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang
masih harus dibayar setelah lewatjatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak.
Pasal 5
(1) Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
- penerbitan Surat Teguran;
- penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
- pelaksanaan Penyitaan;
- penjualan Barang sitaan;
jdih.kemenkeu.go.id
- pengusulan Pencegahan; dan/atau
- pelaksanaan Penyanderaan.
(2) Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
- pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Pasal 6
(1) Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7
(tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.
(2) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari
terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
(3) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh
empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.
(4) Apabila setelah 'Iewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak
tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.
(5) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak
tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. . (6) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.
(7) Dalam hal telah dilakukan upaya:
- penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau
- penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.
(8) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal
Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
- Objek Sita tidak dapat ditemukan;
jdih.kemenkeu.go.id
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
(9) Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan
Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan.
(10) Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14
(empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, · dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
Pasal 7
Penagihan Pajak dilakukan terhadap:
- Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau
- Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.
Pasal 8
Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap:
- orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan;
- seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggungjawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:.
jdih.kemenkeu.go.id -
- jumlah harta warisan yang belum terbagi dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi; atau
- seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi;
- para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
- porsi harta warisan yang diterima oleh masing- masing ahli waris, dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi; atau
- seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi;
- wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
- jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
- seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
- Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
- Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya;
- pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
- jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
- seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
- Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
- Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampuannya.
jdih.kemenkeu.go.id -
Pasal 9
(1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib
Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan
- pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.
(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
- untuk perseroan terbatas:
- direksi yang meliputi:
- direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
- wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
- direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- dewan komisaris yang meliputi:
- komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
- wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau
- komisaris lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
- Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
- Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;
- untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
- seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/ atau
- Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk bentuk usaha tetap, meliputi:
- kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- perusahaan induk dari bentuk usaha tetap bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
- pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk persekutuan komanditer, meliputi:
- sekutu komplementer/ sekutu aktif/ sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau · secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
- sekutu komanditer/ sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk persekutuan perdata dan persekutuan firma, meliputi:
- para sekutu; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id -
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- untuk koperasi, meliputi:
- pengurus;
- pengawas; dan/atau
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- untuk yayasan, meliputi:
- ketua a tau jabatan yang setingkat;
- sekretaris;
- bendahara;
- pembina;
- pengawas; dan/atau
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan · dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada yayasan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- untuk kerja sama operasi, meliputi:
- pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
- pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk Badan lainnya, meliputi:
- pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau
- mengambil keputusan untuk menjalankan
jdih.kemenkeu.go.id
kegiatan Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
- pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
- untuk satuan kerja instansi pemerintah, meliputi:
- kepala instansi pemerintah;
- kuasa pengguna anggaran;
- pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;dan/atau
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam .menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan dalam satuan kerja, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kepala cabang yang bertanggungjawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.
(4) Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i yakni:
- orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani eek;
- orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau
- orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
(5) Termasuk pengertian pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a yakni pemilik sebenarnya atas saham.
(6) Termasuk pengertian pemilik modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h yakni pemilik sebenarnya atas modal.
(7) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berurutan.
(8) Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian
pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.
jdih.kemenkeu.go.id
(9) Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam
akta, urutan penagihan Pajak tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk
dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak berlaku dalam hal:
- Objek Sita tidak dapat ditemukan;
- terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga;
- dilakukan tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; ' ·
- berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit;
- terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; atau
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejab~t dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pasal 10
(1) Penagihan Pajak dapat dilakukan terhadap Penanggung
Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang:
- dinyatakan pailit;
- dibubarkan, dilikuidasi, atau status badan hukumnya berakhir;
- dilakukan Penggabungan;
- dilakukan Peleburan; dan/ atau
- dilakukan Pemisahan.
(2) Dalam hal harta kekayaan Wajib Pajak yang dinyatakan
pailit tidak mencukupi untuk melunasi Utang Pajak, tindakan penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(3) Setelah Wajib Pajak dibubarkan, dilikuidasi, atau status
badan hukumnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tindakan penagihan Pajak tetap dapat dilakukan kepada Penanggung Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan Penggabungan,
Peleburan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, tindakan penagihan Pajak dilakukan kepada Penanggung Pajak atas
jdih.kemenkeu.go.id
Wajib Pajak yang masih memiliki Utang Pajak sebelum dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan, kecuali dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Bagian Kesatu Surat Teguran
Pasal 11
(1) Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu
menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(2) Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak
yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Bagian Kedua Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Pasal 12
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dalam hal:
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;
- terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan akan dibubarkan oleh negara;
- terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau
- terdapat tanda-tanda kepailitan.
Pasal 13
(1) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan:
- sebelum tanggaljatuh tempo pembayaran;
- tanpa didahului Surat Teguran;
- sebelumjangka waktu 21 (dua puluh satu) Har-i sejak Surat Teguran disampaikan; atau
- sebelum penerbitan Surat Paksa.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
- besarnya Utang Pajak;
- perintah untuk membayar; dan
- saat pelunasan Pajak.
Bagian Ketiga Surat Paksa
Pasal 14
Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
- dasar penagihan Pajak;
- besarnya Utang Pajak; dan
- perintah untuk membayar.
Pasal 15
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan
pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak.
(3) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi dilakukan kepada:
- Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8; atau
- orang dewasa yang bertempat tinggal bersama Penanggung Pajak atau yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai Penanggung Pajak.
(4) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan kepada:
- Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2); atau
- pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang Penanggung Pajak.
(5) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang
dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan.
(6) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang
dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, dilakukan kepada
jdih.kemenkeu.go.id
orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.
(7) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang
menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, dapat dilakukan kepada penerima kuasa.
Pasal 16
Dalam hal Penanggung Pajak telah diterbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak, Surat Paksa dapat diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran.
Pasal 17
(1) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Jurusita dan pihak yang menerima pemberitahuan Surat Paksa.
(2) Berita acara pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
- nama Jurusita Pajak;
- nama yang menerima Surat Paksa; dan
- tempat pemberitahuan Surat Paksa.
Pasal 18
(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa kepada pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui aparat Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal Penanggung Pajak tidak diketahui tempat
tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman di kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain.
(3) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mengumumkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau situs lain yang ditunjuk oleh Pejabat.
(4) Dalam hal pihak yang dimaksud dalam Pasal 15 menolak
untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam berita acara bahwa Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
Pasal 19
(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang
jdih.kemenkeu.go.id
menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(2) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu)
Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, 'Kepala Kantor Wilayah atau. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk memberitahukan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.
(3) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di
luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:
- meminta bantuan untuk memberitahukan Surat Paksa kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat pemberitahuan Surat Paksa dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat pemberitahuan Surat Paksa; atau
- memerintahkan Jurusita Pajaknya memberitahukan Surat Paksa secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pemberitahuan Surat Paksa secara langsung kepada Pejabat setempat.
(4) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(5) Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan
pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
Bagian Keempat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Pasal 20
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek
Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja Kantor
Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan.
(3) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu)
Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek
jdih.kemenkeu.go.id -
Sita yang berada di luar-wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat. ·
(4) Dalam hal Objek Sita berada di luar kota tempat
kedudukan kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:
- meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat Objek Sita berada dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat Objek Sita berada, untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan; atau
- memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Penyitaan kepada Pejabat setempat.
(5) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara pelaksanaan sita.
(6) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
- nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;
- tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
- nama Jurusita Pajak; dan
- perintah untuk melaksanakan Penyitaan.
BABV
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
(1) Dalam pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak harus:
- memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
- memperlihatkan surat perintah melaksanakan Penyitaan;
- memberitahukan tentang maksud dan tujuan Penyitaan; dan
- membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan Penyitaan.
(2) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk
menandatangani berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:
- mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita; dan
- menandatangani berita acara pelaksanaan sita tersebut bersama saksi.
(4) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(5) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh
Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, a tau tempat kedudukannya, berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
(6) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(7) Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan
kepada Penanggung Pajak dan dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/ atau Barang tidak bergerak yang disita atau di tempat Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum.
(8) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang yang
kepemilikannya terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan juga kepada instansi tempat. kepemilikan Barang dimaksud terdaftar termasuk kepada:
- Kepolisian Republik Indonesia, untuk Barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar;
- Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal; atau
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang.
(9) Dalam hal Penyitaan dilaksanakan terhadap Barang tidak
bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar, salinan berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikanjuga kepada Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
Pasal 22
Penyitaan tambahan dapat dilaksariakan untuk:
- nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; atau
- hasil lelang, penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
jdih.kemenkeu.go.id -
Bagian Kedua Objek Sita
Pasal 23
(1) Objek Sita meliputi:
- Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan
- Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
(2) Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(3) Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dilakukan Penyitaan meliputi:
- Barang bergerak; dan
- Barang tidak bergerak.
(4) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, dapat berupa:
- uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
- logam mulia, perhiasan emas, permata, dan seJen1snya;
- harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
- piutang;
- penyertaan modal pada perusahaan lain;
- kendaraan bermotor; J. yacht; dan
- pesawat terbang.
(5) Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 24
(1) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang
bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mencakup: ·
- Jurusita Pajak tidak menjumpai Barang bergerak yang dapat dijadikan Objek Sita; atau
- Barang bergerak yang dijumpai tidak mempunyai nilai atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan Utang Pajaknya.
(3) Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak
yang disita ditentukan oleh Jurusita Pajak del).gan memperhatikan jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak serta kemudahan penjualan atau pencairannya.
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(5) Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita
Pajak dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
Pasal 25
(1) Barang sitaan dititipkan kepada Penanggung Pajak,
kecuali dalam hal menurut Jurusita Pajak Barang sitaan perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2) Dasar pertimbangan Jurusita Pajak untuk menentukan
tempat penitipan atau penyimpanan Barang sitaan, dapat berupa:
- risiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan; dan
- jenis, sifat, ukuran, atau jumlah Barang sitaan.
(3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;
- kantor pegadaian;
- kantor pos;
- kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak;
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; dan
- tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga Pencabutan Sita
Pasal 26
(1) Pencabutan sita dilaksanakan dalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
jdih.kemenkeu.go.id
- adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
- terdapat kondisi tertentu.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- Barang sitaan musnah karena terbakar, gagal teknologi, bencana•sosial dan/atau bencana alam;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan;
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
- Barang sitaan telah dilakukan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) atau penjualan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) tetapi tidak terjual dan Pejabat mendapatkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9; dan/atau
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf h merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
jdih.kemenkeu.go.id -
- Barang yang setara atau lebih mudah dijual atau dicairkan dari Barang yang telah disita.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf h, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan atau didapatkan.
(5) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan surat pencabutan sita yang .diterbitkan oleh Pejabat dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait.
Bagian Keempat Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain
Pasal 27
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta
kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Untuk melaksanakan Pemblokiran, Pejabat
menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
- kantor pusat atau divisi pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang bertanggung jawab melakukan Pemblokiran dan/atau pemberian informasi; atau
- unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain yang mengelola Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang bersangkutan, bagi Penanggung Pajak yang telah diketahui nomor Rekening Keuangannya.
Pasal 28
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa atau daftar Surat Paksa.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan mengenai identitas
Penanggung Pajak yang terdapat pada data Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan permintaan Pemblokiran
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi identitas yang digunakan berdasarkan dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk;
- akta pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/atau
- paspor atau dokumen yang menunjukkan identitas diri untuk warga negara asing.
Pasal 29
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
- seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- saldo harta kekayaan Penanggung Pajak.
Pasal30
(1) Atas permintaan Pemblokiran dan permintaan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangari sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, wajib:
- melakukan Pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan Pemblokiran;
- memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang terdapat pada seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak.
(2) · Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(4) Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan
dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan bukti penerimaan.
(5) Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan
pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak setelah
jdih.kemenkeu.go.id
diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung
Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(6) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 31
(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain;
- hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
Pasal 32
(1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam
jdih.kemenkeu.go.id -
Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari Pejabat.
(2) Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang
menunjukkan:
- ketidaksesuaian hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana tertera pada tanda terima permintaan Pemblokiran dengan berita acara Pemblokiran a tau dokumen yang dipersamakan;
- adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran; dan/ atau
- jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang diragukan kebenarannya, Pejabat mengajukan permintaan pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa
Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain wajib memberikan jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan rincian transaksi.
Pasal 33
(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan,
dilakukan dalam hal:
- Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang rrienjadi dasar dilakukan Pemblokiran dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimarta dimaksud dalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- terdapat putusan pengadilan pajak;
jdih.kemenkeu.go.id -
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/ a.tau
- telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami clan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
(4) Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai
yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pasal34
(1) Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak;
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak; dan
- surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
jdih.kemenkeu.go.id -
Pasal 35
(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan
yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
Pasal 36
Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf i dilakukan berdasarkan
permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga J asa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak.
Pasal37
(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9.
(3) Atas Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan
Penanggung Pajak, Jurusita Pajak:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh:
- Jurusita Pajak;
- Penanggung Pajak;
- saksi-saksi; dan
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
jdih.kemenkeu.go.id -
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepacla:
- Penanggung Pajak; clan
- pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, clan/ atau Entitas Lain.
Pasal38
(1) Setelah clilaksanakannya Penyitaan tetapi belum
clilakukan peminclahbukuan, pencabutan sita clilakukan clalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan sesuai clengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- aclanya putusan pengaclilan atau berclasarkan putusan pengaclilan pajak; atau
- terclapat konclisi tertentu.
(2) Konclisi tertentu sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
huruf c meliputi:
- Penanggung Pajak membayar Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan clengan menggunakan harta kekayaan yang telah clisita sesuai clengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana climaksucl clalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
- Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling seclikit sama clengan Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan sesuai clengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
cl. Penanggung Pajak clapat meyakinkan Pejabat clengan membuktikan bahwa clalam kecluclukannya ticlak clapat clibebani Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak clapat meyakinkan Pejabat clengan membuktikan bahwa Barang sitaan ticlak clapat cligunakan untuk melunasi Utang Pajak clan Biaya Penagihan Pajak;
- Barang sitaan cligunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan telah claluwarsa penagihan; clan/atau
- Wajib Pajak telah menclapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjacli clasar clilakukan Penyitaan.
(3) Barang lain sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf c
merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami clan anak yang masih clalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terclapat perjanjian
jdih.kemenkeu.go.id -
pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
Pasal 39
(1) Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.
Pasal40
(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan
yang disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- melakukan pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
(3) Permiritaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan
harta kekayaan Penanggung Pajak dilakukan sekaligus dengan penyampaian surat pencabutan sita oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
Pasal 41
Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b
jdih.kemenkeu.go.id
sampai dengan huruf h dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Bagian Kelima Penyitaan Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Pasal 42
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap surat
berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4) huruf e, dengan melakukan Pemblokiran terlebih
dahulu.
(2) Pelaksanaan Pemblokiran surat berharga milik
Penanggung Pajak, didahului dengan penyampaian permintaan:
- pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- pemberitahuan atas saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, oleh Pejabat yang ditujukan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib
memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setelah mengetahui nomor Rekening Keuangan dan saldo
harta kekayaan Penanggung Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran Rekening Keuangan yang terdapat pada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menyebutkan:
- nama pemegang Rekening Keuangan;
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
- alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
(5) Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilampiri dengan:
- salinan Surat Paksa atau daftar Surat Paksa; dan
- salinan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemblokiran dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(7) Pejabat dapat mengajukan kembali permintaan
pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak setelah
jdih.kemenkeu.go.id
diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kurang dari Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(8) Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib
memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Atas pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan
dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8), diberikan bukti penerimaan.
Pasal 43
(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (6), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
- hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal;
- nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
- nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
Pasal 44
(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan
terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan dalam hal:
- Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 atau Pasal 9;
jdih.kemenkeu.go.id -
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- terdapat putusan pengadilan pajak;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah daluwarsa penagihan;
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran; dan/atau
- telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 a tau Pasal 9.
(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan:
- milik Penanggung Pajak, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
(4) Atas pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang
Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai
yang melebihi jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Pasal 45
Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang
diajukan oleh Pejabat kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penanggung Pajak.
Pasal 46
(1) Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau
dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya. Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung
Pajak yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
(3) Atas Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung
Pajak yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak:
- membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak · Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal; dan
- menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
Pasal 47
(1) Setelah dilaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 tetapi belum dilakukan penjualan terhadap surat berharga milik Penanggung Pajak yang diperdagangkan di bursa efek, pencabutan sita dilakukan dalam hal:
- Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
- terdapat kondisi tertentu.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- Barang sitaan musnah karena gagal teknologi;
- Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan sesuai dengan tanggungjawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau
Pasal 9;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa Barang sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
- Barang sitaan digunakan untuk kepentingan umum;
- hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Penyitaan.
jdih.kemenkeu.go.id -
(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan:
- milik Penanggung Pajak, tertnasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Pajak kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
- tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu; dan
- Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(4) Terhadap pelaksanaan pencabutan sita atas kondisi
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.
(5) Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
Bagian Keenam Penyitaan Surat Berharga yang Tidak Diperdagangkan di Pasar Modal, Piutang, dan Penyertaan Modal
Pasal 48
(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap:
- surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf f; b . .piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat .(4) huruf g; dan
- penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf h, dengan melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah, dan/ atau nilai nominal atau nilai perkiraan Barang sitaan dalam suatu daftar yang merupakan lampiran berita acara pelaksanaan sita.
(2) Jurusita Pajak membuat:
- berita acara pengalihan hak surat berharga atas nama dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; a tau
- akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada
jdih.kemenkeu.go.id
Pejabat dalam hal Barang sitaan merupakan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
Pasal 49
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat:
- hari dan tanggal berita acara;
- nomor dan tanggal surat perintah melaksanakan Penyitaan;
- nomor dan tanggal berita acara pelaksanaan sita;
- nama dan nomor identitas Penanggung Pajak; dan
- jenis dan nilai Barang sitaan.
(2) Akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
- hari dan tanggal akta;
- nama dan nomor identitas Penanggung Pajak;
- nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal; dan
- nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.
(3) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak
ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(4) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk
menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.
(5) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk
menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, Jurusita Pajak:
- mencantumkan alasan penolakan; dan
- menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.
(6) Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(7) Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak
disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal.
Bagian Ketujuh Penjualan Barang Sitaan
Pasal 50
(1) Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak setelah dilakukan Penyitaan,
jdih.kemenkeu.go.id -
Pejabat berwenang:
- melaksanakan penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5); atau
- menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(2) Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang
sitaan secara lelang dan menentukan harga jual untuk Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak.
Pasal 51
(1) Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
(2) Dalam hal penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena Barang sitaan dibebani hak tanggungan atau jaminan fidusia, Pejabat dapat:
- melaksanakan penjualan secara lelang; atau
- membuat pernyataan bersedia mengangkat Penyitaan agar penjualan dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia, setelah membuat kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak tanggungan atau jaminan fidusia.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dibuat dengan memperhatikan pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara optimal.
(4) Dalam hal Barang sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah dilakukan penjualan, Pejabat mencabut sita.
Pasal 52
(1) Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dapat berupa: · a. uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat-surat berharga:
- harta kekayaan ·Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
jdih.kemenkeu.go.id
- harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;
- obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
- obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
- piutang;
- penyertaan modal pada perusahaan lain; atau
- surat berharga lainnya; dan .
- Barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
(2) Terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga · Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 dan angka 2, Pejabat meminta kepada
pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak.
(3) Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 3, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
(4) Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat melakukan penjualan surat berharga milik Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(5) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 5, Pejabat dapat:
- menjual piutang; atau
- meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara, untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(6) Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Pasal 53
(1) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
- permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak; dan
jdih.kemenkeu.go.id -
- surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(2) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar sejumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.
(3) Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan
harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.
(4) Berdasarkan permintaan pen~abutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
(5) Pejabat dapat melakukan permintaan Pemblokiran
kembali terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencabutan blokir dengan menyampaikan kembali permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Pasal 54
Pejabat atau Jurusita Pajak yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat ( 1), harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu Permintaan Pencegahan
Pasal 55
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7)
dan ayat (8) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang:
- mempunyai Utang Pajak paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah); dan
- diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajak.
is jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
- tidak melunasi Utang Pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/ atau
- menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang Pajak.
Pasal 56
(1) Pejabat mengajukan permintaan Pencegahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 kepada Menteri.
(2) Atas permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai Pencegahan.
(3) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas Penanggung Pajak yang dikenakan Pencegahan;
- alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
- jangka waktu Pencegahan.
(4) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Permintaan Pencegahan sampai dengan penerbitan
keputusan Menteri dilakukan secara:
- elektronik; atau
- tertulis, dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum tersedia atau terdapat gangguan padajaringan termasuk gangguan pada sistem dan/ atau keadaan luar biasa lainnya.
Pasal 57
(1) Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai
Pencegahan sebagaimana dimaksud
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta
terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ·tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal l0A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu
