Pasal 19
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang
jdih.kemenkeu.go.id
menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(2) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu)
Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, 'Kepala Kantor Wilayah atau. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk memberitahukan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.
(3) Dalam hal pemberitahuan Surat Paksa harus dilakukan di
luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:
- meminta bantuan untuk memberitahukan Surat Paksa kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat pemberitahuan Surat Paksa dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat pemberitahuan Surat Paksa; atau
- memerintahkan Jurusita Pajaknya memberitahukan Surat Paksa secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pemberitahuan Surat Paksa secara langsung kepada Pejabat setempat.
(4) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(5) Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan
pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
Bagian Keempat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
