Pasal 39
BAB 4 — SURAT TEGURAN, SURAT PERINTAH PENAGIHAN SEKETIKA
(1) Pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak yang telah disita sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan Pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan Pajak; dan
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang Pajak.
Pasal40
(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan
yang disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- melakukan pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
(3) Permiritaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan
harta kekayaan Penanggung Pajak dilakukan sekaligus dengan penyampaian surat pencabutan sita oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.
